Berita Sukoharjo Terbaru
Pelaku Pembakar Truk Satpol PP Sukoharjo Masih Dibawah Umur, Polisi: Statusnya Pelajar Kejar Paket C
"Satu tersangka berusia 18 tahun, statusnya pelajar kejar paket C." ucap dia.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - 1 dari 2 tersangka pembakaran truk Satpol PP Sukoharjo saat demo penolakan UU Omnibus Law di Kartasura beberapa waktu lalu diketahui masih dibawah umur.
Lantaran hal tersebut, ujar Kasat Reskrim Sukoharjo AKP M Alfan, tidak semua pelaku dipenjara.
"Satu tersangka berusia 18 tahun, statusnya pelajar kejar paket C." ucap dia.
"Dan satu lagi pelajar SMA," imbuhnya.
Baca juga: Truk Satpol PP Sukoharjo Dibakar saat Demo UU Omnibus Law, Polisi Tetapkan 2 Pelajar Jadi Tersangka
Baca juga: Pasca Kerusuhan Aksi Penolakan Omnibus Law, Masyarakat Gelar Aksi Damai di Bundaran Kartasura
Baca juga: Aksi Penolakan Omnibus Law Berujung Ricuh, Warga Kartasura Akui Kecewa: Fasilitas Umum Kok Dirusak
Kedua tersangka itu berperan ikut mendorong truk Satpol PP Sukoharjo yang tengah terparkir, saat mengamankan demo tersebut.
Mereka juga melempari petugas dan kendaraan dinas polisi.
Diketahui, dua unit mobil polisi rusak, yakni satu unit truk polisi milik Polres Boyolali, dan satu unit mobil Patroli milik Polres Sukoharjo.
"Yang satu tidak kita tahan karena masih dibawah umur," jelasnya.
Sementara satu tersangka lagi, diamankan saat mencoba mengikuti aksi demo di depan Balai Kota Solo pada Senin (12/10/2020).
Kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini kami masih terus mendalami lagi kasus itu," tandasnya. (*)