Fakta Samsul Bahri, Pembunuh Bocah Rangga yang Tewas di Tahanan : Sempat Bebas karena Grasi Presiden
Fakta Samsul Bahri, Pembunuh Bocah Rangga yang Tewas di Tahanan : Sempat Bebas karena Grasi Presiden
TRIBUNSOLO.COM - Samsul Bahri, pria sadis asal Birem Bayeun, Aceh Timur, yang membunuh bocah Rangga, gara-gara bocah itu membela ibunya yang hendak diperkosa, ditemukan tewas Minggu (18/10/2020) dini hari.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Samsul Bahri tewas di dalam sel tahanan Mapolres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Misteri Tewasnya Samsul Bahri, Pembunuh Bocah Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh
Baca juga: Kronologi Tersangka Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda Tewas di Penjara, Sempat Sesak Napas
Hingga kini belum diketahui penyebabnya.
Tim Tribunnews hingga kini masih menunggu keterangan resmi pihak Kepolisian daerah setempat.
Adapun mayat Samsul Bahri Minggu (18/10/2020) dini hari langsung dibawa dengan ambulance ke RSUD Langsa, dan hingga kini masih di ruang jenazah rumah sakit tersebut.
Lalu, siapa sebenarnya Samsul Bahri?
Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.
Tersangka sadis ini diketahui baru bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan, April 2020 lalu karena memperoleh asimilasi program covid-19 Kemenkumham RI.
Sebelum menghirup udara bebas, tersangka Samsul Bahri Ini ternyata mendapat grasi Presiden, sehingga hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
Pemberkasan
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, Jumat (16/10/2020), mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa ibu korban, Dn (28), yang terjadi pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
"Saat ini sudah ada 7 saksi yang kita ambil keterangannya termasuk korban DN," ujar Kasat Reskrim, Itu Arief S Sukmo, saat menggelar konfrensi pers tindak pidana tersebut, pada Selasa (13/10/2020) lalu dengan menghadirkan tersangka Samsul Bahri, di halaman Mapolres Langsa.
Saat konfrensi pers itu, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, Ancaman hukuman dikenakan kepada tersangka Samsul Bahri, Pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun.
"Nanti bagaimana ketentuan penerapan pasal terhadap tersangka, kita akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," sebut Kasat Reskrim pada saat itu.