Fakta Samsul Bahri, Pembunuh Bocah Rangga yang Tewas di Tahanan : Sempat Bebas karena Grasi Presiden
Fakta Samsul Bahri, Pembunuh Bocah Rangga yang Tewas di Tahanan : Sempat Bebas karena Grasi Presiden
TRIBUNSOLO.COM - Samsul Bahri, pria sadis asal Birem Bayeun, Aceh Timur, yang membunuh bocah Rangga, gara-gara bocah itu membela ibunya yang hendak diperkosa, ditemukan tewas Minggu (18/10/2020) dini hari.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Samsul Bahri tewas di dalam sel tahanan Mapolres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Misteri Tewasnya Samsul Bahri, Pembunuh Bocah Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh
Baca juga: Kronologi Tersangka Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda Tewas di Penjara, Sempat Sesak Napas
Hingga kini belum diketahui penyebabnya.
Tim Tribunnews hingga kini masih menunggu keterangan resmi pihak Kepolisian daerah setempat.
Adapun mayat Samsul Bahri Minggu (18/10/2020) dini hari langsung dibawa dengan ambulance ke RSUD Langsa, dan hingga kini masih di ruang jenazah rumah sakit tersebut.
Lalu, siapa sebenarnya Samsul Bahri?
Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.
Tersangka sadis ini diketahui baru bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan, April 2020 lalu karena memperoleh asimilasi program covid-19 Kemenkumham RI.
Sebelum menghirup udara bebas, tersangka Samsul Bahri Ini ternyata mendapat grasi Presiden, sehingga hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
Pemberkasan
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, Jumat (16/10/2020), mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa ibu korban, Dn (28), yang terjadi pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
"Saat ini sudah ada 7 saksi yang kita ambil keterangannya termasuk korban DN," ujar Kasat Reskrim, Itu Arief S Sukmo, saat menggelar konfrensi pers tindak pidana tersebut, pada Selasa (13/10/2020) lalu dengan menghadirkan tersangka Samsul Bahri, di halaman Mapolres Langsa.
Saat konfrensi pers itu, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, Ancaman hukuman dikenakan kepada tersangka Samsul Bahri, Pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun.
"Nanti bagaimana ketentuan penerapan pasal terhadap tersangka, kita akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," sebut Kasat Reskrim pada saat itu.
Kronologi Pemerkosaan
Seperti dilaporkan sebelumnya, Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Samsul Bahri (41), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (10) dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).
Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).
Tersangka S merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepak bola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, kepada Serambi saat itu.
Arief mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak memakai baju, hanya menggunakan jelana jeans warna biru, dan memegang senjata tajam jenis samurai.
Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka S sempat melakukan perlawanan.
"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka kemudian berhasil dilumpuhkan.
Tetapi saat akan dibawa ke Mapolres langsa, pelaku kembali memberikan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian betis sebanyak tiga kali.
"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," sebut Kasat Reskrim.
Tersangka diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020), beberapa saat setelah melakukan tiga kejahatan: memerkosa istri orang, membunuh anaknya yang berusaha menyelamatkan ibunya dari tindak perkosaan, dan membawa lari mayat si anak.
Perbuatan pelaku itu ternyata membuat geram warga setempat.
Ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, sejak Sabtu hingga Minggu lalu ikut membantu aparat mencari pelaku.
Pagi Minggu (11/10/2020), masyarakat dengan bersenjatakan kayu bahkan melakukan apel bersama polisi pada pagi sebelum membantu mengepung tersangka di tempat persembunyiannya.
Peristiwa memilukan itu menimpa ibu muda dan putranya terjadi di rumah korban yang agak jauh dari rumah penduduk lainnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang subuh.
Saat peristiwa itu terjadi, suami korban tak berada di rumah.
Dia sedang mencari ikan dan udang di sungai untuk menafkahi keluarganya.
Keluarga ini terbilang miskin.
Tinggalnya pun di rumah papan.
Kondisi rumah yang papannya sudah lapuk, memudahkan tersangka menerobos masuk.
Tersangka juga membawa parang saat masuk rumah.
Dengan alat itulah dia ancam Dn yang hendak dia gagahi supaya tidak berteriak.
Tapi pemberontakan Dn membuat anaknya Rg terjaga dari tidurnya.
Insting si anak mengharuskannya untuk membela ibunya.
Namun, tersangka lebih duluan membacok anak itu di dada dan perutnya.
Hal ini sesuai pengakuan korban Dn kepada polisi.
Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.
Sementara Dn berhasil melepas ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga.
Tetapi saat aparat bersama warga datang ke lokasi sekitar sungai, jasad bocah kelas 3 SD itu sudah tidak ada lagi, demikian juga dengan pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Penyidik Polres Langsa Mulai Berkaskan Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur dan Rudapaksa Ibu Muda