Cara Mengurus KTP yang Patah atau Hilang Tulisannya, Siapkan Persyaratan Berikut
Sebab, Disdukcapil melayani penggantian KTP Rusak, simak langkah-langkahnya berikut:
TRIBUNSOLO.COM -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki masa berlaku seumur hidup.
Tak jarang karena masa berlaku seumur hidup in, membuat E-KTP menjadi cepat rusak.
Apalagi jika kita salah dalam cara penyimpanan di dompet.
Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Persyaratannya
Tak perlu khawatir jika KTP rusak, misal terpotong atau pudar tulisannya.
Sebab, Disdukcapil melayani penggantian KTP Rusak, simak langkah-langkahnya berikut:
1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
E-KTP yang rusak bisa diganti dengan yang baru. Penggantiannya dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Dinas Dukcapil yang didatangi tidak harus sama dengan Dukcapil tempat pertama kali E-KTP dibuat.
Misalnya, E-KTP Anda dibuat pertama kali di Dukcapil Depok, untuk memperbaikinya bisa saja dilakukan di Dukcapil Pasar Minggu.
2. Membawa E-KTP yang Rusak dan Fotokopi Kartu Keluarga
Saat mendatangi Dinas Dukcapil, dokumen yang perlu dibawa hanyalah fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jangan lupa untuk turut membawa E-KTP yang rusak untuk diganti dengan yang baru.
Selebihnya, tak perlu membawa dokumen lain selain yang disebutkan di atas.
3. Proses Penggantian E-KTP yang Cepat
Tidak seperti proses pembuatan E-KTP, penggantian E-KTP yang rusak dapat diproses dalam waktu singkat. Blanko untuk E-KTP yang baru telah tersedia dalam Dinas Dukcapil, sehingga mempercepat pembuatan E-KTP baru.
Biasanya, setelah menyerahkan fotokopi KK dan E-KTP rusak, E-KTP baru bisa langsung diproses dan dicetak di tempat. (*)