Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus KTP yang Patah atau Hilang Tulisannya, Siapkan Persyaratan Berikut

Sebab, Disdukcapil melayani penggantian KTP Rusak, simak langkah-langkahnya berikut:

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi E-KTP 

TRIBUNSOLO.COM -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki masa berlaku seumur hidup.

Tak jarang karena masa berlaku seumur hidup in, membuat E-KTP menjadi cepat rusak.

Apalagi jika kita salah dalam cara penyimpanan di dompet.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Persyaratannya

Tak perlu khawatir jika KTP rusak, misal terpotong atau pudar tulisannya.

Sebab, Disdukcapil melayani penggantian KTP Rusak, simak langkah-langkahnya berikut:

1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

E-KTP yang rusak bisa diganti dengan yang baru. Penggantiannya dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Dinas Dukcapil yang didatangi tidak harus sama dengan Dukcapil tempat pertama kali E-KTP dibuat. 

Misalnya, E-KTP Anda dibuat pertama kali di Dukcapil Depok, untuk memperbaikinya bisa saja dilakukan di Dukcapil Pasar Minggu.

2. Membawa E-KTP yang Rusak dan Fotokopi Kartu Keluarga

Saat mendatangi Dinas Dukcapil, dokumen yang perlu dibawa hanyalah fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jangan lupa untuk turut membawa E-KTP yang rusak untuk diganti dengan yang baru. 

Selebihnya, tak perlu membawa dokumen lain selain yang disebutkan di atas.

3. Proses Penggantian E-KTP yang Cepat

Tidak seperti proses pembuatan E-KTP, penggantian E-KTP yang rusak dapat diproses dalam waktu singkat. Blanko untuk E-KTP yang baru telah tersedia dalam Dinas Dukcapil, sehingga mempercepat pembuatan E-KTP baru. 

Biasanya, setelah menyerahkan fotokopi KK dan E-KTP rusak, E-KTP baru bisa langsung diproses dan dicetak di tempat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved