Pilkada 2020
Pilkada Boyolali dan Sragen Hanya Ada Satu Paslon, KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong Diperbolehkan
Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, sosialisasi " kotak kosong" di daerah yang hanya terdapat satu pasangan
TRIBUNSOLO.COM - Pilkada 2020 bakal dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang.
Saat ini, Pilkada 2020 tengah memasuki tahapan kampanye.
Namun, tidak semua daerah setiap Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU bakal bersaing dengan Paslon lain.
Sebab, seperti di Kabupaten Boyolali dan Sragen hanya ada satu Paslon yang memenuhi syarat di KPU.
Artinya, dikedua daerah itu, para Paslon akan musuh kotak kosong.
Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, sosialisasi " kotak kosong" di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah boleh dilakukan.
Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon Pilkada 2020, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.
"Di Peraturan KPU kami sebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong. Diperbolehkan," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (22/10/2020).
"Kami juga bisa melakukan untuk menyosialisasikan yang ada kolom kosongnya," ujar Ilham.
Baca juga: Ini Temuan Sementara Polisi, dari Kasus Tewasnya Kerabat Jokowi di Dalam Mobil Xenia di Sukoharjo
Baca juga: UPDATE Perempuan Terbakar di Mobil di Sukoharjo: Dimakamkan Hari Ini, Pelayat Padati Thiong Ting
Baca juga: Gempa M 4,5 Goyang Pantai Bayah Banten Kamis Pagi, Sejumlah Warga Panik
Baca juga: Fitch Rating Indonesia Kembali Naikan Peringkat Bank Bukopin, Begini Selengkapnya
Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.
Pasal 9 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.
Lalu, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.
Menurut Ilham, sosialisasi kotak kosong tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga masyarakat umum.
Hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: "Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon".
Ilham menyebutkan, sosialisasi kotak kosong justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.
Namun demikian, sesuai undang-undang, terminologi yang digunakan bukanlah kampanye kotak kosong, melainkan sosialiasi.
"KPU juga tidak pernah kemudian melarang," ujarnya.
Ilham menambahkan, kotak kosong pernah unggul di daerah yang hanya terdapat satu paslon Pilkada. Hal ini terjadi di Kota Makassar 2018 lalu.
"Bahkan Pilkada 2015 hampir mendekati menang satu paslon di daerah Tasikmalaya kalau saya tidak salah," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada dengan Paslon Tunggal Dibolehkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/10123271/kpu-sosialisasi-pilih-kotak-kosong-di-pilkada-dengan-paslon-tunggal?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih