Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dokter PNS Ini Menanggung Malu, Dimandikan Pakai Air Kotor Usai Digerebek Bersama Suami Siri

Karena diduga melakukan khalwat, keduanya kemudian diberikan sanksi berupa denda dan dimandikan dengan air kotor.

Editor: Hanang Yuwono
Net
Ilustrasi perselingkuhan di kamar hotel. 

TRIBUNSOLO.COM -- Seorang dokter PNS ini harus menanggung malu.

Ia digerebek warga saat bersama dengan seorang pria di sebuah rumah.

Keduanya ternyata menikah siri.

Baca juga: Pelajar SMA Maki Polisi Karena Ditegur Tak Pakai Masker, Malah Bilang Corona adalah Konspirasi

Karena diduga melakukan khalwat, keduanya kemudian diberikan sanksi berupa denda dan dimandikan dengan air kotor.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya Ernani Wijaya membenarkan, jika oknum dokter yang diamankan masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, di Komplek Perumahan Puskesmas setempat, merupakan dokter yang bertugas di Puskesmas.

Menurutnya, dokter itu sendiri saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ernani menjelaskan, jika sesuai dengan informasi yang dirinya peroleh, dokter itu memang sudah menikah secara siri dengan pria tersebut yang berstatus sebagai suami orang.

 

Baca juga: Ada 26 Kasus Baru Corona di Solo, di Antaranya Disumbang dari Klaster Keluarga di Kelurahan Bumi

"Mereka memang sudah menikah, hanya saja menikah siri," tandasnya.

Dirinya sendiri mengaku, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada keduanya.

Lantaran keduanya memang sudah menikah, hanya saja tidak melapor dan memberikan informasi kepada desa serta Kapus di tempat dirinya bertugas.

Sanksi itu sendiri baru akan diberikan, ketika istri sah dari pria itu melaporkan perbuatan keduanya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya.

"Nanti kalau sudah dilaporkan kepada kita, baru akan kita panggil dan akan kita proses sesuai hukum. Mereka sudah saling cinta mau gimana kan, hanya saja mereka tidak bisa menunjukkan bukti sudah menikah karena menikah siri, hanya saja ada saksi mereka menikah," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya mengamankan dua orang diduga melakukan khalwat di sebuah rumah.

Pasangan itu, salah satunya merupakan dokter yang bertugas di Puskesmas Ligan berinisial YM (33) tahun, sedangkan prianya berinisial CR (33) tahun.

Setelah diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada WH Aceh Jaya untuk diproses.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved