Berita Solo Terbaru
Polisi Sikat Warga Sragen yang Suplai Sabu-sabu ke Solo, Jika Diuangkan Nilainya Capai Rp 400 Juta
Ternyata suplai barang haram tersebut tak datang dari Solo melainkan dari luar kota, yakni dari Sragen.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mengungkap suplai peredaran narkoba di Kota Bengawan.
Ternyata suplai barang haram tersebut tak datang dari Solo melainkan dari luar kota, yakni dari Sragen.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto saat jumpa pers kasus Narkoba di Mapolresta Solo, Jumat (23/10/2020).
"Yang bersangkutan warga Sragen sebagai kurir, membawa barang bukti dari penjual kemudian dikirim ke pembelinya," ujar Deny.
Baca juga: Program 4 Pendidikan di Skadik 405 Adi Sumarmo Ditutup, Ini 4 Prajurit yang Jadi Lulusan Terbaik
Baca juga: Modus Transaksi Sabu di Toko Modern Jadi Kasus Pertama, Polisi Minta Pengelola Pantau Rekaman CCTV
"Ini laporan yang paling besar selama periode 3 bulan, dari Agustus sampai Oktober," paparnya.
Saat dilakukan pendalaman, sebut Deny pihaknya mengungkap jika warga Kalijambe, Kabupaten Sragen bernama Aan (36) tersebut mendapatkan narkoba dari seorang bernama Kiyek.
"Ini yang sedang kita dalami," pungkasnya.
Aan sendiri diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 344 gram.
"Sebenarnya beratnya 1 kg, karena sebagai kurir disebar dan yang ini yang kita sita sisanya," ungkap dia.
Jika ditaksir, barang haram tersebut bernilai Rp 400 juta rupiah.
Lantaran perbuatannya, Aan pun dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," jelas dia.
Modus Baru
Polisi mengungkap modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kota Solo yang terbilang baru.