Nasib Gus Nur Usai Videonya Diduga Hina NU, Dini Hari Dijemput Polisi dan Kini Mendekam di Penjara

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan

Editor: Hanang Yuwono
SURYAOnline/Samsul Arifin
Gus Nur bersama penasehat hukumnya, Andry Ermawan setelah jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (5/9/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Gus Nur ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 17 Tahun, Dibohongi Sedang Ditunggu Pacar, Malah Dirudapaksa di Rumah Walet

Argo menuturkan, Gus Nur ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020).

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu.

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Baca juga: Januari hingga Oktober 2020, 113 Oknum Polisi Dipecat, Didominasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan 20 Hari"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved