Berita Solo Terbaru
Kabar UMP 2021 Tak Naik di Tengah Pandemi, SBSI 1992 : Tidak Sependapat, Harusnya Ada Ruang Dialog
Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno mengatakan, tidak sependapat bila pemerintah memutuskan tidak menaikan UMP 2021 secara sepihak.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 2020 akan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.
Melalui rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama buruh dan pengusaha, UMK di Solo disepakati naik menjadi Rp 1.956.000.
Sebelumnya, UMK di Solo adalah sebesar Rp 1.802.700.
UMK Sukoharjo 2020
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.
Meski rapat untuk penetapan kenaikan UMK oleh asosiasi pengusaha dan serikat kerja sempat berjalan alot.
Namun Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan menjadi Rp 1.938.000.
Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen, dari UMK Sukoharjo tahun ini sebesar Rp 1.783.500.
Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sukoharjo, Suharno, saat ini kenaikan UMK untuk tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
"Saat ini masih proses pengajuan persetujuan ke Bapak Bupati."
"Pengajuan ke Provinsi paling lambat tanggal 4 November mendatang," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).
UMK Karanganyar 2020
Serikat buruh tetap ngotot mengajukan Rp 2.138.672, sementara pengusaha melalui usulan pemerintah daerah hanya mampu membayar Rp 1.988.988.
Adapun pada di Bumi Intanpari pada 2019 hanya Rp 1.833.000.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki mengatakan, deadlock akibat belum ada kata sepakat antara buruh dan pengusaha.