Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2021

UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!

UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo Ariani mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut.

Namun, belum berbentuk surat resmi, baru via WhatsApp.

 Baca juga: Daftar Besaran UMK se-Solo Raya 2020, UMK Karanganyar Tertinggi?

Baca juga: Meski Tertinggi di Solo Raya, Buruh Minta UMK di Karanganyar 2021 Naik Tidak Hanya Rp 1,98 Juta

"Itu melalui WhatsApp sudah diinformasikan," papar Ariani kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).

Arini menjelaskan, kemungkinan surat edaran yang diterima masih sampai ke provinsi terlebih dahulu mengingat pengumuman baru UMP.

Menurut dia, saat ini Pemkot Solo menunggu langkah Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo terlebih dahulu.

"Langkahnya kita menunggu provinsi," papar dia.

"Tapi kita sudah tahu (kebijakan Menteri Ketenagakerjaan) dari edaran di WA," papar Ariani.

Ariani menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan buruh.

"Kita akan jaga komunikasi dan terus berkoordinasi dengan buruh di Solo," kata dia

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran itu meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Maka sejumlah pihak melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Persyaratannya

Baca juga: Catat! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Karanganyar Dibuka Hari Ini Minggu 18 Oktober 2020

TRIBUNSOLO.COM - Berikut TribunSolo.com rangkum besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Solo Raya 2020.

Mulai dari Kota Solo, Klaten, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Boyolali dan Wonogiri.

Berikut rinciannya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved