Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2021

UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!

UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Imbasnya, UMK Solo 2021 pun terancam tak mengalami kenaikan, meski belum ada kepastian.

Baca juga: Menaker Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftar UMK 2020 di Pulau Jawa, Berapa Kota Solo?

Baca juga: Kabar UMP 2021 Tak Naik di Tengah Pandemi, SBSI 1992 : Tidak Sependapat, Harusnya Ada Ruang Dialog

Baca juga: Ida Fauziah Tak Naikkan UMP 2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo : Kami Tunggu Langkah Pak Gubernur

Nah, para buruh pun ikut bersuara berkaitan kebijakan tersebut. 

Ketua DPD SBSI 1992 Jateng, Suharno mengatakan, tidak setuju bila pemerintah memutuskan tidak menaikan UMP 2021 secara sepihak.

"Yang jelas saya tidak sependapat kalau diambil keputusan seperti itu," papar Suharno kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut dia, kebijakan itu tidak melihat perusahaan yang memiliki kemampuan untuk membayar lebih.

 

Menurut dia, ada perusahaan yang dalam kondisi pandemi Corona ini mampu menaikkan gaji.

"Kalau perusahaan untung dan tidak ada penyesuaian dengan kondisi buruh, tidak pas itu," papr dia.

Pihaknya menyatakan, belum mendengar keputusan menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu.

Dia memaparkan, sebaiknya ada diskusi atau audiensi dengan buruh.

"Harusnya ada ruang dialog," kata Suharno.

Pemkot Tunggu Gubernur

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Kebijakan yang baru saja diumumkan itu sudah diketahui oleh berbagai pihak hingga ke tingkat kota/kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo Ariani mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut.

Namun, belum berbentuk surat resmi, baru via WhatsApp.

 Baca juga: Daftar Besaran UMK se-Solo Raya 2020, UMK Karanganyar Tertinggi?

Baca juga: Meski Tertinggi di Solo Raya, Buruh Minta UMK di Karanganyar 2021 Naik Tidak Hanya Rp 1,98 Juta

"Itu melalui WhatsApp sudah diinformasikan," papar Ariani kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).

Arini menjelaskan, kemungkinan surat edaran yang diterima masih sampai ke provinsi terlebih dahulu mengingat pengumuman baru UMP.

Menurut dia, saat ini Pemkot Solo menunggu langkah Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo terlebih dahulu.

"Langkahnya kita menunggu provinsi," papar dia.

"Tapi kita sudah tahu (kebijakan Menteri Ketenagakerjaan) dari edaran di WA," papar Ariani.

Ariani menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan buruh.

"Kita akan jaga komunikasi dan terus berkoordinasi dengan buruh di Solo," kata dia

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran itu meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Maka sejumlah pihak melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Persyaratannya

Baca juga: Catat! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Karanganyar Dibuka Hari Ini Minggu 18 Oktober 2020

TRIBUNSOLO.COM - Berikut TribunSolo.com rangkum besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Solo Raya 2020.

Mulai dari Kota Solo, Klaten, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Boyolali dan Wonogiri.

Berikut rinciannya:

UMK Solo 2020

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 2020 akan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Melalui rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama buruh dan pengusaha, UMK di Solo disepakati naik menjadi Rp 1.956.000.

Sebelumnya, UMK di Solo adalah sebesar Rp 1.802.700.

UMK Sukoharjo 2020

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.

Meski rapat untuk penetapan kenaikan UMK oleh asosiasi pengusaha dan serikat kerja sempat berjalan alot.

Namun Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan menjadi Rp 1.938.000.

Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen, dari UMK Sukoharjo tahun ini sebesar Rp 1.783.500.

Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sukoharjo, Suharno, saat ini kenaikan UMK untuk tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

"Saat ini masih proses pengajuan persetujuan ke Bapak Bupati."

"Pengajuan ke Provinsi paling lambat tanggal 4 November mendatang," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).

UMK Karanganyar 2020

Serikat buruh tetap ngotot mengajukan Rp 2.138.672, sementara pengusaha melalui usulan pemerintah daerah hanya mampu membayar Rp 1.988.988.

Adapun pada di Bumi Intanpari pada 2019 hanya Rp 1.833.000.

Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki mengatakan, deadlock akibat belum ada kata sepakat antara buruh dan pengusaha.

"Sampai rapat terakhir (kemarin) belum ada kata sepakat," terang Waluyo kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).

Namun akhirnya yang diajukan ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono ada dua angka untuk selanjutnya diputuskan Bupati dan dikirim ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

UMK Klaten 2020

Terkait usulan kenaikan UMK Klaten 2020, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan penghitungan kembali ke Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukardi, menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Saat ini hak pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020 sebesar 8,51% atau 8,6%," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019) siang.

"Tapi kami berharap pada 2021 nanti penghitungan tidak menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) tapi KHL seperti sebelumnya," ujarnya.

Jika menggunakan PDB dan inflasi, kenaikan sebesar 8.51% atau dibulatkan 8.6%.

Namun, jika menggunakan survey lembaga seperti sebelumnya maka kenaikan bisa mencapai 19.5% atau 20%.

"Apalagi tahun depan BPJS juga akan mengalami kenaikan, kami minta untuk tahun ini bisa naik hingga Rp 1.947.821.16," ujarnya.

Sedangkan untuk UMK Kabupaten Klaten 2019 yakni sebesar Rp 1.795.061,43.

UMK Sragen 2020

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2020 disepakati sebesar Rp 1.815.914 untuk dikirim ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Jumlah itu naik, mengingat tahun sebelumnya UMK Sragen hanya Rp 1.673.500,00

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, buruh dan pengusaha sudah melakukan pembahasan soal UMK bersama.

Dalam rapat yang juga diikuti pemerintah tersebut disepakati UMK Sragen 2020 adalah Rp 1.815.914.

"Iya sudah ada kesepakatan untuk UMK Sragen 2020," papar Yuni kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).

Orang nomor satu di Sragen itu menerangkan, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Yuni mengatakan, nilai UMK Sragen 2020 ini ada peningkatan sebesar 8,51 persen atau Rp 142.414,85 dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu UMK Boyolali dan Wonogiri belum diketahui jumlah besaran yang diusulkan.

Namun jika mengaca dari UMK 2019, berikut besaran UMK 2020 untuk Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Wonogiri.

UMK Boyolali: Rp 1.942.329

Pada 2019, UMK Boyolali sebesar Rp. 1.790.000.

Dengan asumsi kenaikan 8,51 persen maka UMK Boyolali 2020 menjadi Rp 1.942.329.

Namun angka final besaran UMK Boyolali 2020 akan menunggu keputusan Gubernur Jateng.

UMK Wonogiri: Rp 1.795.841

Pada 2019 UMK Wonogiri sebesar Rp. 1.655.000.

Dengan asumsi kenaikan 8,51 persen maka UMK Wonogiri 2020 menjadi Rp 1.795.841.

Namun angka final besaran UMK Boyolali 2020 akan menunggu keputusan Gubernur Jateng.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved