Cara Pemberkasan CPNS 2019, Simak Beberapa Dokumen yang Harus Diunggah
Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 baru saja disampaikan secara serentak hari ini, Jumat (30/10/2020).
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019 bagi Peserta Tak Lulus
Sementara itu, bagi peserta yang belum berkesempatan lulus, bisa melakukan sanggahan.
Jika peserta dinyatakan tidak lulus, secara otomatis akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
Itu adalah adalah layanan yang disediakan BKN untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman lulus dan tidaknya peserta.
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah.
Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom Bukti Sanggah.