Cara Pemberkasan CPNS 2019, Simak Beberapa Dokumen yang Harus Diunggah
Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 baru saja disampaikan secara serentak hari ini, Jumat (30/10/2020).
Pilih salah satu opsi, Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, atau Nilai SKB Non-CAT, sesuai yang ingin disanggah.

Baca juga: Penjelasan Ganjar Pranowo Soal Naiknya UMP Jateng Tahun 2021 Sebesar 3,27 Persen
Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
Akan tetapi, jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.
Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.
Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
Setelah itu, akan muncul kotak peringatan untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan.
Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan tersebut.
Baca juga: Penjelasan Ganjar Pranowo Soal Naiknya UMP Jateng Tahun 2021 Sebesar 3,27 Persen
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan juga tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Terakhir, silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh instansi yang dilamar oleh peserta.
Namun, perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.
Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.
Jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.