Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Pemberkasan CPNS 2019, Simak Beberapa Dokumen yang Harus Diunggah

Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 baru saja disampaikan secara serentak hari ini, Jumat (30/10/2020).

surya.co.id
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNSOLO.COM - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 baru saja disampaikan secara serentak hari ini, Jumat (30/10/2020).

Setelah dinyatakan lulus, peserta seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.

Baca juga: Dag-Dig-Dug, Hasil Tes CPNS di Karanganyar Masih Ditunggu, Peserta Diminta Rajin Cek Pengumuman

Pemberkasan dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Cara Pemberkasan Online bagi Peserta Lulus CPNS 2019

Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal itu.

Caranya, login ke akun SSCN 2019 melalui laman resmi sscn.bkn.go.id, seperti ketika cek pengumuman hasil seleksi.

Jika peserta dinyatakan lulus, akan muncul opsi yang mengarahkan ke pengisian DRH.

Pilih 'Ya' dan klik tombol 'Mengisi DRH'.

Setelah itu, ikuti dan lengkapi form pengisian yang telah disediakan laman tersebut.

Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.

Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.

Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.

Langkah selanjutnya, peserta diminta mengunggah beberapa dokumen, termasuk DRH yang sudah cetak dan ditandatangan.

Baca juga: Jadwal Resmi SKB CPNS Formasi Tahun 2019, Pelaksaan Ujian Mulai 1 September 2020

Kelengkapan Dokumen Pemberkasan yang Harus Diunggah

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019 bagi Peserta Tak Lulus

Sementara itu, bagi peserta yang belum berkesempatan lulus, bisa melakukan sanggahan.

Jika peserta dinyatakan tidak lulus, secara otomatis akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

Itu adalah adalah layanan yang disediakan BKN untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman lulus dan tidaknya peserta.

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom Bukti Sanggah.

Pilih salah satu opsi, Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, atau Nilai SKB Non-CAT, sesuai yang ingin disanggah.

tribunnews
Laman cek hasil seleksi CPNS 2019. (sscn.bkn.go.id)

Baca juga: Penjelasan Ganjar Pranowo Soal Naiknya UMP Jateng Tahun 2021 Sebesar 3,27 Persen

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Akan tetapi, jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.

Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Setelah itu, akan muncul kotak peringatan untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan.

Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan tersebut.

Baca juga: Penjelasan Ganjar Pranowo Soal Naiknya UMP Jateng Tahun 2021 Sebesar 3,27 Persen

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan juga tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Terakhir, silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

Namun, perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.

Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.

Jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.

Informasi lebih lanjut terkait pemberkasan, pengisian DRH, dan cara sanggah, dapat dilihat melalui tautan berikut >>> LINK

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Cara Mengisi DRH dan Pemberkasan CPNS 2019, Simak Beberapa Dokumen yang Harus Diunggah, 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved