Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Imbas 40 Narapidana Positif Covid-19, Lapas Muaro Padang Hentikan Penitipan Barang Selama Tiga Hari

Lapas Muaro Padang, Sumatera Barat tidak menerima titipan barang selama tiga hari ke depan terhitung mulai Selasa (3/11/2020).

Editor: Adi Surya Samodra
Freepik
ilustrasi virus corona 

TRIBUNSOLO.COM, PADANG - Lapas Muaro Padang, Sumatera Barat tidak menerima titipan barang selama tiga hari ke depan terhitung mulai Selasa (3/11/2020).

Itu menyusul adanya 40 warga binaan di lapas tersebut yang dinyatakan positif Covid-19.

"Sampai tiga hari ke depan kita tidak menerima barang titipan. Terhitung itu mulai hari ini, " ujar Pelaksana harian Kepala Lapas Muaro Padang Novri Abbas kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Novri mengatakan, hal tersebut merupakan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di lapas.

"Itu merupakan salah satu langkah kita untuk memutus mata rantai penyebaran di lapas, " ujar dia.

Sebelumnya , sebanyak 40 warga binaan Lapas Muaro positif terjangkit Covid-19.

Baca juga: Cerita Umbul Ponggok Ketiban Apes, Harus Tutup karena Staf Positif Corona, Padahal Baru Sehari Tugas

Baca juga: Kasus di Karanganyar Naik, Bupati Juliyatmono Ingatkan Jangan Kendor, Ada Indikasi Tak Takut Corona

Awalnya, pihak Lapas mendapat laporan dari warga binaan bahwa ada yang mengalami batuk, demam dan bahkan sampai hilang kemampuan penciuman.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Lapas langsung melakukan pemetaan terhadap warga binaan.

Dari pemetaan tersebut, ada 44 warga yang terindikasi mengalami sakit.

"Warga binaan jumlahnya lebih kurang sebanyak 900 orang lebih. Dari hasil pemetaan, kami mengarantina 44 orang di dalam satu sel. Setelah itu kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang," kata Novri.

Kemudian, setelah dilakukan tes swab, sebanyak 40 orang dinyatakan positif Covid-19.

(KOMPAS.COM / Rahmadhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Narapidana Positif Corona, Lapas Muaro Hentikan Penitipan Barang".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved