Maling Burung Siang Bolong
Jejak Kriminal Maling Burung Bawa Celurit di Pucangsawit: Residivis Kasus Pengeroyokan dan Pencurian
Sebelum tertangkap, tersangka dia pernah terjerat kasus pengeroyokan di kawasan Jebres beberapa tahun lalu, dan kasus lainnya sama yakni mencuri burun
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Harga burung Kacer Poci yang dicuri pelaku sampai harga Rp 16 Juta.
Berkaitan dengan kasus yang dilakukan tersangka David Bagus dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Motif Mencuri
DBM mengaku tergiur mencuri burung saat melintas di kawasan tersebut.
"Saya dengar dari suaranya burung, kemudian saya melakukan aksi itu," jelas David saat berada di Mapolsek Jebres, Kamis (12/11/2020).
Dia kemudian nekat melakukan aksi pencurian dan berhasil mengambil satu burung jenis Kacer Poci dan memasukan dalam kardus.
Ketika hendak mengambil satu burung lagi yakni Cucak Ijo, pemilik rumah mengetahui aksi David.
"Saya diteriaki maling dan saya kemudian kabur," kata dia.
Baca juga: Kondisi 1.620 Relawan Usai Jalani Uji klinik 1 dan 2 Vaksin Covid-19 Sinovac, Adakah Efek Samping?
Baca juga: Ini Alasan Negara Berkembang Sulit Dapat Vaksin Pfizer dalam Waktu Dekat. Faktor Fasilitas Kesehatan
Korban kemudian kabur dan mencari motornya, ternyata sudah tidak ada di tempat yang dia parkirkan.
Mengetahui orang yang mengejar semakin banyak, dia mengaku sengaja mengeluarkan celurit.
Ternyata, sabetannya mengenai tangan kanan korban pemilik burung yang mengejarnya.
Aksi Kejar-kejaran
Aksi kejar-kejaran antara pencuri burung membawa celurit dengan warga sempat terjadi di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Bahkan, saat itu Babinsa yang memberikan tembakan peringatan ke udara tak digubris, Rabu (11/11/2020).
Sialnya lagi maling yang akan kabur denga kendaraannya, ternyata motornya yang sudah diketahui oleh warga diamankan terlebih dahulu.