Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kerumunan Massa Gibran saat Daftar Pilkada Solo Diungkit FPI, Ganjar : Namanya Isu, Biar Belajar

“Itu biasa,namanya juga isu, biar belajar,"kata politisi senior PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Ilustrasi : Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersama Ganjar Pranowo mendatangi Pasar Klithikan Notoharjo di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon sebelum debat pedana dalam Pilkada 2020, Jumat (6/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kerumunan massa pendukung pasangan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa saat mendaftar sebagai kontestan Pilkada Solo 2020 diungkit massa Front Pembela Islam (FPI).

Pengungkitan itu dilakukan lantaran massa pendukung pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu tidak menerapkan protokoler kesehatan.

Pengungkitan kerumunan massa pendukung Gibran – Teguh ditanggapi santai politisi senior PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, itu menjadi hal yang biasa dan harus siap dihapadapi para politisi, tak terkecuali putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran.

“Itu biasa,” kata dia di Edupark UMS, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (18/11/2020).

“Namanya juga isu, biar belajar,” tambahnya.

Tak Bisa Batalkan Pencalonan

Sebelumnya, kerumunan massa yang terjadi saat Gibran Rakabuming Raka mendaftar menjadi calon wali kota Solo beberapa waktu lalu diungkit massa Front Pembela Islam (FPI).

Massa pendukung Rizieq Shihab tersebut menilai kerumunan massa tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah.

Pengamat Ketetanegaraan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengatakan apabila kerumunan tersebut diusut tidak bisa menjegal langkah Gibran untuk menjadi Calon Wali Kota Solo.

Terlebih tidak ada regulasi yang dapat menganulir pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seandainya tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: FPI Ungkit Massa Gibran Saat Daftar Pilkada Solo 2020, Pengamat : Hanya Cari Kambing Hitam

Baca juga: Habib Rizieq dan FPI Sudah Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 50 Juta

“Itu tidak ada sanksinya, di undang-undang ataupun di PKPU tidak ada,” kata Agus kepada TribunSolo.com, Rabu (18/11/2020).

"Bahkan melanggar protokol Covid-19 dan ada korban sekalipun tidak bisa menggagalkan Pilkada," tambahnya.

Pembatalan bakal terjadi, lanjut Agus, jika paslon menyalahgunakan kewenangan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved