Berita Sukoharjo Terbaru
Gugatan Warga Kragilan Kartasura Atas Perumda dan Bupati Sukoharjo Ditolak, Ini Alasannya
Gugatan yang diajukan warga Dusun Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura terhadap Dirut PDAM Tirta Makmur Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo ditolak
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Gugatan yang diajukan warga Dusun Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura terhadap Dirut PDAM Tirta Makmur Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo ditolak.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, hakim Muhammad Buchari Kurniata Tampubolon dan dua majelis hakim lainnya menolak gugatan class action terhadap yang diajukan warga, pada Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Bupati Sukoharjo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Truk Satpol PP Saat Aksi di Kartasura
Baca juga: PDAM Sukoharjo Digugat Rp 22 Miliar, Warga Kragilan Kartasura Datang ke Sidang Perdana di PN
Usai sidang, kuasa hukum warga Kragilan, Achmad Bachrudin mengatakan, penolakan gugatan Class Action lantaran majelis hakim menilai tidak ada mekanisme pendistribusian kompensasi warga dalam petitum gugatan.
Artinya, gugatan class action warga Dusun Kragilan tak bisa dilanjutkan.
"Kami menilai majelis hakim tidak cermat karena syarat formil dan materiil gugatan warga sudah lengkap." katanya.
"Hanya fakta sepele yang ditolak hakim, bulan pokok perkara gugatan," tambahnya.
Menurut Bachrudin, sejak 2019 warga Kragilan dibuat menderita lantaran kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau.
Selain masyarakat, para pelaku usaha juga dirugikan akibat operasional sumur dalam milik PDAM Tirta Makmur Sukoharjo.
Sehingga menurutnya hal ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil dalam gugatan class action.
Dalam materi gugatan class action disebutkan warga yang kesulitan mendapatkan air bersih sebanyak 161 kepala keluarga (KK) atau sekitar 573 jiwa.
Tak hanya itu, ada 10 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pengrajin tempe, laundry, dan warung makan yang mengalami penurunan produksi akibat krisis air bersih.
Karena itu, warga Kragilan mengajukan gugatan class action dan menuntut ganti rugi senilai Rp 20 miliar.
"Sebagai kuasa hukum, saya kembalikan kasus ini kepada warga, apakah akan menempuh gugatan ulang class action atau perdata," tandasnya.(*)