Berita Solo Terbaru
Satpol PP Solo BAP 13 PKL Bermobil, Diancam Jika Kembali Buka Lapak Siap-siap Diseret ke Pengadilan
Pemkot Solo tak main-main dengan keberadaan PKL bermobil yang dianggap meresahkan.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo tak main-main dengan keberadaan PKL bermobil yang dianggap meresahkan.
Sebanyak belasan PKL bermobil kini diperiksa, bahkan telah diperkarakan atau di BAP.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan menyebut setidaknya 13 mobil yang kini tercatat melakukan pelanggaran lantaran berjualan tanpa izin di Kota Solo.
"Itu dihitung sejak peresmian Pasar Klewer beberapa minggu lalu," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (20/11/2020).
Arif menganggap jika ke 13 PKL bermobil itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
Baca juga: PKL Bermobil Curhat Kena Pungli Rp 3 Juta, Satpol PP : Perjanjian Sewa Antara Pengelola & Pedagang
Baca juga: PKL Bermobil Curhat Kena Pungli Rp 3 Juta, Satpol PP : Perjanjian Sewa Antara Pengelola & Pedagang
Pihaknya pun tak main main dengam ke 13 mobil tersebut.
Jika terbukti berjualan lagi, mereka bakal diseret ke pengadilan.
"Kalau yang sudah ke BAP mengulangi lagi akan kita ajukan ke pengadilan," pungkas Arif.
Pihaknya mengaku tak akan berhenti pada 13 PKL bermobil itu.
Saban harinya, Satpol PP akan berpatroli sampai PKL bermobil timbul efek jera dan tak berjualan sembarang di pinggir jalan.
"Setiap hari kita lakukan patroli disana sampai mereka masuk pasar," tegasnya.
Sempat Curhat
Satpol PP Kota Solo merazia para PKL bermobil di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Kasunanan Solo.
Razia tersebut dilakukan lantaran mereka menggunakan lahan parkir untuk menggelar barang dagangan.