Berita Solo Terbaru

Satpol PP Solo BAP 13 PKL Bermobil, Diancam Jika Kembali Buka Lapak Siap-siap Diseret ke Pengadilan

Pemkot Solo tak main-main dengan keberadaan PKL bermobil yang dianggap meresahkan.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Sejumlah PKL mobilan yang tengah menggelar dagangannya di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Surakarta, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (12/11/2020). 

Curhat PKL

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu ibarat yang bisa menggambarkan situasi pedagang kaki lima di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.

Tepatnya di kawasan Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Sudah terdampak pandemi, mereka juga harus membayar retribusi senilai jutaan rupiah terhadap oknum tak bertanggung jawab. 

Seperti yang dialami seorang pedagang asal Pekalongan berinisial IO (45).

Baca juga: Meski akan Ada Vaksin Covid-19, Inilah Alasan Protokol 3M Penting Dijalankan

Baca juga: Di Balik Wacana Penundaan Piala Dunia U-20 karena Corona, Nasib Perut PKL Manahan Ada di Tangan PSSI

Ia sudah berdagang di kawasan tersebut selama 3 tahun. 

"Di sini itu ditarik dari tahun -tahun kemarin. Per mobil itu Rp 3 juta per tahun. Ini sudah satu tahun, sekarang penarikan lagi," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (12/11/2020).

IO mengatakan penarikan itu tidak pasti waktunya. Tahun kemarin, misalnya, retribusi itu ditarik sekira bulan April 2019.

"Sekarang bulan November. Itupun ada batas waktunya. Sementara saya sudah mengangsur Rp 2 juta," tuturnya. 

IO mengungkapkan retribusi itu digunakan untuk uang keamanan pedagang dan jaminan 'bebas' uberan Satpol PP tiap tahunnya. 

"Katanya bebas berjualan tanpa takut Satpol PP, nyatanya kadang ada yang datang suruh tutup. Lalu buat apa Rp 3 juta itu," ungkapnya. 

Selain retribusi Rp 3 juta, IO dan kawan - kawannya yang biasa berjualan di atas mobil juga dikenai retribusi lain. 

Retribusi itu dihitung per orang yang dibawa tiap mobilnya. 

"Kadang berangkat itu per orang ditarik Rp 10 ribu, katanya buat kebersihan. Kalau berangkatnya per mobil 4 bayarnya Rp 40 ribu," tuturnya. 

Retribusi tersebut dirasa memberatkan apalagi ekonomi saat ini tengah diguncang pandemi Covid-19.

Penjualan IO, misalnya, merosot sempat di angka 75 persen dibanding kondisi sebelum pandemi. 

Adapun ia mematok harga barang daganganya di kisaran Rp 65 - 70 ribu per potongnya. 

"Ibaratnya dulu itu dagang bisa terjual 5 - 10 kodi sekarang kisaran 3 - 4 kodi saja," tandasnya. 

Saat ini TribunSolo.com mencoba mengkonformasi Satpol PP Solo atas tuduhan dari seorang pedagang bermobil tersebut. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved