Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Respons FPI dan Pembelaan Satpol PP Terkait Penurunan Spanduk Bergambar Rizieq Shihab

Baru-baru ini TNI ikut turun tangan mencopot spanduk bergambar Rizieq yang terpasang secara ilegal di berbagai sudut ibu kota.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Meski Pangdam Jaya diklaim mengurusi hal yang bukan ranahnya, namun sebenarnya keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan.

Namun dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.

Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, sebagian besar spanduk dan baliho Rizieq tersebut dipasang tidak stabil sehingga berpotensi jatuh menimpa dan membahayakan orang lain.

Oleh karena itu, Arifin meminta agar simpatisan Rizieq Shihab segera melepas spanduk dan baliho yang mereka pasang, sebelum dicopot paksa oleh anggota Satpol PP bersama TNI dan Polri.

"Apabila (baliho) tidak diturunkan, ya kami akan turunkan tentu bersama dengan aparat keamanan lain yang terkait, TNI, Polri," kata Arifin.

Baca juga: Pangdam Jaya Instruksikan Anak Buah Copot Baliho Habib Rizieq: Kalau Perlu FPI Dibubarkan Saja

Tidak Urgen

Meski berdasarkan aturan Kodam Jaya bisa terlibat membantu satpol PP, namun sejumlah pengamat menilai keterlibatan Kodam Jaya dalam menurunkan baliho Rizieq bukan lah sesuatu yang mendesak.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri merupakan salah satu yang mempertanyakan urgensi keterlibatan TNI itu.

"Urgensinya apa sih TNI sampai dilibatkan dalam urusan penurunan spanduk, pencopotan spanduk?" ujar Gufron.

Ia menilai Satpol PP harusnya bisa mencopot spanduk itu tanpa perlu bantuan TNI. Oleh karena itu, Gufron meyakini bahwa tindakan TNI kali ini bukan saja urusan penertiban spanduk semata.

"Saya kira itu lebih dari sekadar urusan copot-mencopot spanduk," kata dia.

Ia pun mengingatkan supaya semua pihak lebih mengutamakan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan permasalahan kebangsaan dan kenegaraan.

"Yang penting semua pihak bagaimana mendorong dialog, termasuk pemerintah. Pendekatan represif dan kohesif untuk menunjukkan sesuatu, ini yang harus dihindari," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved