Update UMK Solo Raya 2021
Meski UMK Solo 2021 Hanya Naik 2,94 Persen, Apindo Tak Happy karena 17 Perusahaan Remuk Kena Pandemi
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 yang hanya sebesar 2,94 persen ternyata tak membuat senang pengusaha.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 yang hanya sebesar 2,94 persen ternyata tak membuat senang pengusaha.
Apalagi, perusahaan dibikin tak berdaya menghadapi pandemi Covid-19 yang kini belum kelar.
Efisien menjadi cara yang dilakukan guna bertahan, misalnya memanajemen penggunaan listrik dan pemberlakuan sistem oglang.
Kondisi tersebut yang kemudian melatarbelakangi Apindo mengusulkan kenaikan 0 persen untuk UMK 2021.
Baca juga: UMK Solo 2021 Hanya Naik Rp 57.810, Serikat Buruh Pun Lesu : Kami Tidak Puas
Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2021 Tertinggi di Solo Raya, Apindo No Comment
Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, Sri Saptono Basuki menyampaikan usulan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami tidak ingin kondisi dunia usaha jatuh, banyak PHK kemudian banyak hal-hal yang terjadi ini membuat iklim tidak kondusif," ucap Basuki kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
"Harapan kita memberi kesempatan teman-teman usaha recovery dulu," tambahnya.
Basuki mengungkapkan setidaknya ada 17 perusahaan mulai dari bidang jasa, hotel, sampai kuliner terdampak pandemi Covid-19.
"Kita dorong tidak melakukan PHK, lebih baik oglang daripada PHK," ungkapnya.
Dorongan itu diberikan meski ekonomi Indonesia saat ini mengalami resesi akibat pandemi Covid-19.
Menurut Basuki, apabila PHK dilakukan, tingkat kriminalitas di sebuah daerah berpotensi meningkat.
"Susah nanti mengembalikan kondisi baik asumsi dari luar negatif, itu perlu waktu membangun komunikasi," kata Basuki.
Seperti diketahui, usulan kenaikan 0 persen yang diminta Apindo Kota Solo tidak dapat direalisasikan.
UMK Solo 2021 diputuskan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.013.810.