Berita Solo Terbaru
Meteorit Kanjeng Kyai Pamor: Pusaka Sakral Keraton Solo, Tak Boleh Diperjualbelikan
"Kemudian pada era Paku Buwono IV tanggal 12 Februari 1797, pecahan yang besar dibawa ke Keraton Surakarta," terang Dany.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Pemberian nama-nama tersebut pastilah raja, yang jelas kegunaan pamor keris milik raja," tutur Dany.
Pada era pemerintahan Paku Buwono IX, benda angkasa tersebut dibuatkan cungkup rumah-rumahan dengan pagar.
Untuk ukurannya, cungkup tersebut memiliki luasan 3 meter x 3 meter.
Cungkup itu berada di kompleks sakral Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Mbandengan.
"Masyarakat umum tidak diperkenankan untuk masuk ke sana, hanya abdi dalem yang diperintah raja yang boleh," kata Danny.
Baca juga: Cara Mencegah Kucing Menggaruk Barang-barang di Rumah, Salah Satunya Bisa Pakai Jeruk
Ada beberapa abdi dalem yang ditugaskan menjaga Kanjeng Kyai Pamor. Namun jumlahnya, Danny tidak berani menyebutkan.
Dany mengungkapkan terdapat ritual khusus untuk merawat Kanjeng Kyai Pamor.
Namun, ia tidak bisa merinci ritual tersebut lantaran terbentur kode etik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
"Ritualnya dilakukan Senin dan Kamis. Tapi biasanya Kamis sore," ungkapnya.
Benda Incaran Warga
Serpihan-serpihan benda angkasa yang masih tersisa di kawasan Prambanan menjadi incaran masyarakat saat itu.
"Serpihan itu dicari masyarakat untuk dibuat sebagai pamor keris," jelas Dany.
Dany mengungkapkan serpihan angkasa tersebut kemudian diperdagangkan masyarakat dengan harga kurang lebih 6 gulden per gramnya.
"Sekitar tahun 1935, nilai satu gramnya setara dengan 2 gram emas murni," ungkapnya.
Baca juga: Kematian Misterius Calon Pengantin Pria di Palembang, Ditemukan Tewas di Dalam Kolam Ikan
Baca juga: INFO Lowongan Kerja BUMN: Anak Perusahaan Perum Peruri Buka Lowongan untuk Lulusan SMK, D3, dan S1
Bila menilik harga emas batangan Antam di PT Pegadaian (Persero) per Senin (23/11/2020), 1 gram emas seharga Rp 936 ribu.
Adapun secuil benda angkasa itu kurang lebih seberat 30 gram, bila dirupiahkan senilai Rp 56,16 juta.
Berbeda dengan cuilan benda angkasa itu, Dany menegaskan Kanjeng Kyai Pamor tidak diperjualbelikan.
"Karena terkait pusaka raja, tidak diperjualbelikan," tandasnya. (*)