Pemuda Gresik Tiduri Pacarnya hingga Hamil dan Melahirkan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Pemuda Gresik Tiduri Pacarnya hingga Hamil dan Melahirkan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
TRIBUNSOLO.COM - Remaja berinisial asal Gresik melakukan tindak asusila terhadap pacarnya saat masih anak-anak Senin (23/11/2020).
Pelaku berinisial TP (17), yang merupakan warga Kecamatan Benjeng, Gresik.
Pelaku melakukan dugaan persetubuhan dengan korban hingga 5 kali hingga korban hamil dan kini sudah melahirkan seorang anak.
Baca juga: Pemuda di Tulungagung Tiduri Siswi SMP yang Dikenal Lewat FB, Modisnya Janji Mau Belikan Ponsel
Atas dugaan yang dia lakukan, pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Si Ganteng dari Kediri Diseret ke Polisi, Tiduri 8 Perempuan Muda, Siswi SMA Pun Dihamili
“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.
Persetubuhan dugaan asusila tersebut dilakukan anak berhadapan dengan hukum di rumah korban di ruang tamu.
“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah tamu di saat orang tua tidak di rumah,” imbuhnya.
Baca juga: Tega Benar, Ayah Tiduri Anak Kandung sejak SD hingga SMA, Ibu Kaget saat Korban Mengadu
Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih yang sedang pacaran.
Kemudian, ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya pasangan yang masih dibawah umur. Akibatnya, anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," jelasnya.
Sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum. (SURYA/Sugiyono).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tiduri Pacar 5 Kali hingga Hamil, Remaja 17 Tahun di Gresik Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan_20170223_194720.jpg)