Fakta Dibalik Penangkapan Jaringan Pengedar Narkoba di Lombok, Dikendalikan oleh Seorang Napi
Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan para pelaku untuk memproduksi sabu.
TRIBUNSOLO.COM - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu di daerah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berhasil diungkap.
Polisi telah menangkap pelaku pengedar narkoba bahkan polisi juga melakukan penggerebekan sebuah rumah.
Diketahui, rumah tersebut berlokasi di Desa Pringgasela Induk yang digunakan sebagai tempat pembuatan barang haram, Sabtu (21/11/2020).
Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan para pelaku untuk memproduksi sabu.
Antara lain kompor listrik, gelas kaca, dan lainnya.
Berawal dari penangkapan tersangka
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu rumahan itu berawal dari penangkapan 8 tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari SS.
"Kemudian dari penangkapan tersebut dilaksanakan pengembangan tentang asal dari dari sabu itu dan didapat informasi bahwa sabu ini didapat dari SS alias ustaz," kata Helmi kepada wartawan saat jumpa pers, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Video Jadul Arya Saloka saat Joget di Sebuah Warung Beredar Ini Mas Al Waktu Masih Alay
Baca juga: Terungkap Alasan Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Tapi Lucinta Luna di Sel Wanita, Ini Kata Polisi
Baca juga: Pria Asal Kutai Barat Rudapaksa Wanita Kenalan FB-nya di Kolaka hingga Tewas, Modus Tawarkan Obat
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan upaya penggerebekan terhadap rumah SS di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur.
Di lokasi itu, polisi terkejut mendapati satu ruangan yang digunakan untuk pembuatan sabu.
"Yang membuat kita miris, ternyata itu dalam rumah tersebut sudah ada satu ruangan yang memang disiapkan untuk memproduksi sabu-sabu secara rumahan," kata Helmi.
Dikendalikan napi
Helmi mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan juga ditemukan fakta mengejutkan lainnya.
Sebab, rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan sabu itu ternyata dikendalikan oleh napi dari dalam lapas berinisial Y.
Adapun bahan baku yang digunakan untuk pembuatan sabu itu dipasok oleh Y dari Malaysia.
"Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya 'Jenderal' Y," kata Helmi saat jumpa pers, Minggu (23/11/2020).
Jejak kriminal Y
Menurut Helmi, napi Y yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi tersebut divonis 10 tahun penjara akibat kasus narkoba.
Selain itu, Y sebelumnya juga pernah menjadi buronan interpol atas kasus perampokan di luar negeri seperti di Malaysia dan Brunei Darusalam.
Untuk mengungkap kasus pembuatan dan peredaran narkoba itu, polisi saat ini masih berupaya melakukan pendalaman penyelidikan.
Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Napi Kendalikan Rumah Pabrik Sabu di Lombok Timur"