Terungkap, Inilah Motif Pencurian Kotak Amal Satu Keluarga yang Viral: Frustasi Menganggur
Untuk menyambung kebutuhan hidup tersebut, kemudian pelaku timbul niat jahat untuk melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus pencurian kotak amal yang videonya viral di media sosial belakangan ini berhasil diungkap polisi.
Kotak amal yang dicuri tersebut diketahui berada di Masjid Darul Koirat, Dusun Krajan, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Adapun kejadianya terjadi pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Viral Pohon Pisang 5 Tandan di Grobogan, Pemilik Sempat Ada Firasat: Sering Mimpi Basah dengan Gadis
Dalam video yang viral itu, terlihat tiga orang yang terdiri pria, wanita, dan seorang anak laki-laki mengambil uang di kotak amal.
Setelah melancarkan aksinya itu, mereka kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Istri dan anak diancam
Menindaklanjuti video viral itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan upaya penyelidikan.
Tak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Evakuasi Motor Kecelakaan, Polisi Tak Sengaja Temukan Sepucuk Pistol dan Sabu, Begini Kronologinya
Mereka yang terlibat dalam aksi pencurian itu diketahui satu keluarga yang terdiri dari RSH (45), istrinya IR (40), dan anaknya GWY (9).
“Iya (sudah ditangkap),” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (22/11/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, RSH yang menjadi otak pencurian tersebut.
Baca juga: Lamaran Mewah Bos Kopi di Sulawesi, Maharnya Bikin Geleng-geleng, Ada Rumah Rp 3 M dan 1 Set Berlian
Sedangkan istri dan anaknya terpaksa terlibat dalam aksi itu karena diancam jika tidak menuruti perintahnya.
"Bila anak dan istrinya tidak mau mencuri di masjid, pelaku mengancam tidak akan memberi nafkah. Akhirnya istri dan anak terpaksa menuruti," ujarnya.
Gara-gara PHK
Hendri mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut lantaran frustasi.
Sebab, belum kembali mendapat pekerjaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.