Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji GTK Non-PNS Kemenag, Paling Cepat Cair Akhir November
Setidaknya, total ada 543.928 GTK Non-PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non -PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar.
“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.
Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.
Lainnya disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp 3,609 miliar, GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar, serta GTK Non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Nizar.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Muhammad Zain, mengatakan total ada 745.415 GTK Non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan
“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji GTK Non-PNS Kemenag yang Cair Akhir November