Cara Mengurus Surat Cerai Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Persyaratannya

Namun, seringkali faktor ekonomi, KDRT, orang ketiga, dan lainnya menjadi pemicu kuat sehingga sebuah pasangan memutuskan untuk berpisah.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
Pixabay
Ilustrasi Surat Cerai 

7.    Meterai

* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

Cara mengurus surat perceraian sendiri

Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.

Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.

Membuat surat gugatan, dalam surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan juga harus bisa diterima pengadilan misalnya ada penganiayaan.

Menyiapkan biaya perceraian seperti biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.(Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari kedua pihakyang bercerai)

Mengetahui tata cara dan proses persidangan  seperti mengikuti mediasi. Diharapkan dengan adanya mediasi ada kesempatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika Anda masih bingung dan tidak mau mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved