Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Simak Syarat dan Tahapannya

Beberapa Anda kini mungkin akan mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Tribun Sumsel
Ilustrasi dokumen. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa Anda kini mungkin akan mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Surat ini adalah surat keterangan resmi dari Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat/domisili tertentu.

Surat ini juga menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai izin atau dokumen legalitas usaha lainnya seperti Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP Perusahaan, dan Izin operasional lainnya.

Untuk pelaku UKM yang sudah berbadan usaha, SKDU ini melengkapi keterangan tempat kedudukan usaha dalam akta pendirian perusahaan (dari notaris) yang hanya mencantumkan nama Kota/kabupaten tempat usaha tersebut didirikan.

Dikutip dari ukmindonesia.id berikut syarat dan tahapan pembuatannya.

Syarat

Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa:

Tahapan

    1. Pemohon mengunjungi kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
    2. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen (petugas dapat memberitahukan status kelengkapan atau kekurangan dokumen di hari yang sama).
    3. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh kantor kelurahan dan/atau kecamatan. Jika pada hari permohonan semua pejabat terkait sedang ada di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved