Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Solo Larang Gelaran Malam Tahun Baru 2021 : Tak Ada Pesta!

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak memberi izin pelaksanaan pesta peringatan malam Tahun Baru 2021.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI : Kembang api meriahkan langit Solo Baru saat malam puncak pergantian tahun, Selasa (1/1/2018). 

Penyajian hidangan dilarang dilanting atau dengan menggunakan sistem berantai. 

"Hidangan yang penting ditutup dengan pakai plastik wrap dan pramusaji mengenakan sarung tangan lateks," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Jumat (28/11/2020).

"Kalau hidanganya bisa dibawa pulang langsung lebih bagus," tambahnya. 

Selain itu, warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal. 

Di antaranya, hajatan prosesi pernikahan, dan tasyakuran. 

Jumlah tamu yang hadir dibatasi dan tempat duduknya diatur jaraknya. 

"Jumlah tamu dibatasi maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung," tandasnya.

Masih Terus Terjadi

Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di Kota Solo. 

Penambahan kasus Covid-19 Kota Solo tercatat kurang lebih 1.000 kasus dalam sebulan terakhir. 

Terakhir, ada penambahan sebanyak 71 kasus yang tercatat pada Jumat (27/11/2020).

Kian bertambahnya kasus Covid-19 direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.

Baca juga: Cegah Meluasnya Penularan Covid-19, Pelayanan dan Tamu di Menara Wijaya Sukoharjo Dilakukan di Lobi

Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Ragu Cek Kesehatan Jika Rasakan Gejala Covid-19

Surat edaran tersebut ber-nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran wali kota diterbitkan sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19.

"Sejumlah sanksi sudah kami atur dalam surat edaran tersebut," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/11/2020).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved