Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dapat Remisi, Napi Teroris Ini Bebas, Ini Perannya saat di Poso

Seorang terpidana kasus terorisme, Kasim Khow alias Cimot alias Tate Ko alias Amar, akhirnya dibebaskan Sabtu (28/11/2020).Dia mendekam merupakan peng

Editor: Agil Trisetiawan
KOMPAS.COM/Dokumentasi Humas Kemenkumham Jatim
Kasim Khow (kedua dari kanan) bebas dari Lapas Porong Sidoarjo, Sabtu (28/11/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang terpidana kasus terorisme, Kasim Khow alias Cimot alias Tate Ko alias Amar, akhirnya dibebaskan Sabtu (28/11/2020).

Dia mendekam merupakan penghuni Lapas Kelas I Surabaya Porong.

Pria 33 tahun warga Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, itu divonis 3,5 tahun pada Mei 2019 lalu.

Seharusnya, Kasim baru dibebaskan pada 11 Agustus 2021 mendatang.

Namun dia mendapatkan remisi 6 bulan 15 hari sehingga waktu bebas dimajukan menjadi 28 Januari 2021.

Dia lalu dibebaskan lebih awal lagi untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Program CMB ini baru pertama di Indonesia. Kami menggandeng yayasan sebagai pihak ketiga. Yayasan juga sebagai pihak penjamin," kata Kalapas Kelas I Surabaya Porong, Gun Gun Gunawan, dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Melanggar Netralitas ASN, Oknum Kepala Sekolah di Riau Ini Divonis 4 Bulan Penjara

Baca juga: Bus Pengangkut Rombongan PengantinTerperosok di Sragen, Begini Kondisi 30 Penumpangnya

Baca juga: Vaksinolog : Maksimalkan Pencegahan Covid-19 dengan 3M, Vaksin Belum Tersedia untuk Anak-anak

Baca juga: Malam Ini, 4 Karya Maestro Tari Wahyu Santosa Prabowo Dipentaskan di Teater Besar ISI Solo

Yayasan dumaksud adalah Yayasan Lingkar Perdamaian di bawah pengelolaan mantan teroris kelompok Jamaah Islamiyah Ali Fauzi di Kecamatan Selokuro, Kabupaten Lamongan.

Selama menjalani masa pembimbingan di Yayasan Lingkar Perdamaian kata Gun Gun, Kasim Khow masih wajib lapor di Lapas Bojonegoro.

"Jadi sebelum kembali ke tengah masyarakat, dia dibina dulu di yayasan agar lebih siap," jelasnya.

Kasim Khow divonis 3,5 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2019 lalu karena terlibat aksi terorisme.

Kasim terbukti terlibat dalam pendistribusian bahan peledak kepada kelompok teroris di Poso.

Dia terbukti ikut mendistribusikan bahan peledak untuk kelompok teroris Poso.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Porong, Kasim Khow adalah penghuni Lapas Super Maximum Security di Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Dia dipindahkan ke Lapas Porong pada 11 Maret 2019.

Sepuluh hari setelahnya, dia bersedia mengungkap ikrar setia kepada NKRI.

"Ini termasuk rekor cepat, masih 10 hari tinggal di Lapas Porong sudah ikrar setia kepada NKRI," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Napi Teroris Bebas dari Lapas Porong, Pernah Suplai Bahan Peledak ke Poso"

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Farid Assifa

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved