Pilkada Sragen 2020
Regulasi Rapid Test Bagi Saksi Paslon Belum Ada, Ketua KPU Sragen: Sedang Kami Upayakan
Regulasi terkait rapid test untuk saksi dari pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2020 belum ada.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Regulasi terkait rapid test untuk saksi dari pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2020 belum ada.
Sebab, semua penyelenggara pilkada harus dipastikan tidak terpapar Covid-19, tak terkecuali para saksi paslon.
Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso tak menampik jika regulasi tersebut belum ada.
Baca juga: Waspada, Inilah 7 Penyakit yang Rawan Muncul saat Musim Hujan, Kencing Tikus hingga ISPA
Baca juga: Ugal-ugalan, Bus Eka Terobos Lampu Merah Lalu Hantam Motor Vario di Sragen, Korban Luka di Kepala
"Belum ada regulasi bagi saksi paslon untuk menjalani rapid test," jelasnya, Minggu (29/11/2020).
Pihaknya menunggu kebijakan dari KPU RI perihal tes medis untuk para saksi.
Kendati demikian, persoalan itu sudah dibahas dengan Gubernur Jawa Tengah.
Yang menjadi kendala, menurutnya, saksi-saksi itu merupakan milik Paslon Yuni-Suroto.
"Sehingga di PKPU sendiri saya belum lihat regulasinya bagaimana," katanya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil koordinasi dicermati pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Minarso menyatakan, tidak ingin muncul klaster pilkada.
"Makanya kami usahakan yang terbaik untuk semua pihak," katanya.
Pelipatan Surat Suara Pilkada Sragen 2020 Selesai, KPU Temukan 380 Surat Suara Rusak
Proses pelipatan dan penyortiran 765.245 surat suara Pilkada Sragen 2020 telah selesai.
Seusai proses tersebut selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menemukan ada 380 surat suara rusak.
"Kami temukan 380 surat suara yang tidak layak," ujar Ketua KPU Sragen, Minarso kepada Tribunsolo.com, Selasa (24/11/2020).