Berita Klaten Terbaru
Ada Aplikasi Sipon Keduten, Warga Klaten Bisa Cetak Sendiri KK hingga Akta, Layanan via Online
Penyerahan berkas syarat kependudukan kini bisa di kirim melalui online dan dapat mencetak sendiri.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kemudian ia mengaku terus mendorong warga Klaten untuk bisa memanfaatkan layanan terbaru dari Disdukcapil tersebut.
Mengingat lebih menghemat waktu karena tidak harus bolak-balik datang ke kantor.
Apalagi layanan cetak mandiri dokumen kependudukan itu bisa dilakukan usai 2 jam hingga 3 jam mengajukan dokumen persyaratan tersebut.
“Ini memang dikhususkan bagi pelayanan secara online, sedangkan mereka yang tetap datang ke kantor tetap kita layani, untuk menyetaknya juga akan dilakukan di kantor juga,” jelasnya.
Sebelumnya Disdukcapil Kabupaten Klaten melakukan uji coba fitur ini di pemdes Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Selasa, (1/12/2020).
Saat itu, Pemdes Kemudo, mengirimkan berkas persyaratan untuk permohonan Km pada Pukul 08.30 WIB.
Pukul 11.00 WIB berkas tersebut sudah bisa dilakukan cetak mandiri. (*)