Awas, 3 Merk Oli Motor ini Dipalsu di Sragen, Terbongkar Setelah Polisi Gerebek Pabriknya
Awas, 3 Merk Oli Motor ini Dipalsu di Sragen, Terbongkar Setelah Polisi Gerebek Pabriknya
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepolisian Sragen membongkar praktik pembuatan oli motor palsu.
Terbongkarnya tindak kejahatan ini terjadi pada 6 November 2020 lalu.
Baca juga: Pemilik Bengkel di Sragen Nekat Palsukan Oli Dijual ke Konsumen, Kapolres : Pakai Merek Ternama
Tindak pemalsuan oli ini dilakukan di sebuah bengkel yakni Fiqri Motor yang berada di Jalan Solo - Purwodadi KM 14, Dukuh Kaliwuni, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen.
Pemilik bengkel diketahui bernama Supriyanto (54) warga Dukuh Banjarsari RT 05/RW 01, Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yusnanto Ardi mengatakan, cara tersangka memalsukan oli yaitu membeli oli dalam sebuah drum berukuran besar.
"Lalu dia tuangkan oli itu ke dalam berbagai wadah merk oli terkenal," jelasnya, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Inilah Penampakan Honda CBR1000RR-R Fireblade, Motor Rp 1,1 Miliar yang Resmi Dijual di Indonesia
Sampai saat ini pihaknya masih mencari tahu dari mana ia membeli oli tersebut.
Nah, pelaku memasukkan oli-oli itu ke dalam wadah oli-oli terkenal.
Ada 3 merk yang dipalsukan, yakni Federal Oil, Yamalube, serta Pertamina Enduro.
Menurutnya, oli palsu tersebut dijual ke bengkel-bengkel dan konsumen.
Ia menegaskan bahwa pelaku telah terbukti memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar.
"Untuk itu, pelaku dijerat Pasal 100 ayat 1 UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis atau Pasal 02 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia. (*)