Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Lika-liku Pemuda Sukoharjo, Nekat Jadi Penadah Motor Hasil Curian, Kini Pesakitan di Jeruji Besi

Polres Sragen berhasil menangkap dua orang penadah sepeda motor hasil curian. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan sepeda motor hasil curian di halaman Polres Sragen. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen berhasil menangkap dua orang penadah sepeda motor hasil curian. 

Kedua orang tersangka itu adalah Ary Puji Astanto (27) dan Davit Pratama (20) yang masing-masing asal Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. 

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi memaparkan, kedua penadah itu berhasil dibekuk usai menangkap dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pencuri sepeda motor. 

"Yang melakukan aksi pencurian berinisial HR dan RB," tuturnya saat rilis kepada TribunSolo.com, pada Kamis (3/12/2020) lalu.

Baca juga: H-4 Jelang Coblosan Pilkada Solo 2020, KPU Siap-siap Didistribusikan Surat dan Kotak Suara ke TPS

Baca juga: Haul Habib Ali di Pasar Kliwon Hari Ini Ditiadakan karena Pandemi, Keluarga : Demi Kebaikan Bersama

Lebih lanjut ia mengatakan, usai menggasak sepeda sebuah sepeda motor, lalu pelaku pencurian langsung menyerahkannya ke Ary dan Davit. 

"Ary dan Davit ini tugasnya menjual sepeda motor hasil curian," ungkapnya. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga unit motor. 

"Sementara tiga barang bukti ini yang berhasil kami dapat namun tidak menutup kemungkinan jumlah motor yang dicuri bertambah," katanya. 

Kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. 

"Maksimal hukuman empat tahun penjara," katanya.

Pengungkapan Oli Palsu

Kepolisian Sragen membongkar praktik pembuatan oli motor palsu.

Terbongkarnya tindak kejahatan ini terjadi pada 6 November 2020 lalu.

Baca juga: Pemilik Bengkel di Sragen Nekat Palsukan Oli Dijual ke Konsumen, Kapolres : Pakai Merek Ternama

Tindak pemalsuan oli ini dilakukan di sebuah bengkel yakni Fiqri Motor yang berada di Jalan Solo - Purwodadi KM 14, Dukuh Kaliwuni, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen.

Pemilik bengkel diketahui bernama Supriyanto (54) warga Dukuh Banjarsari RT 05/RW 01, Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yusnanto Ardi mengatakan, cara tersangka memalsukan oli yaitu membeli oli dalam sebuah drum berukuran besar.

"Lalu dia tuangkan oli itu ke dalam berbagai wadah merk oli terkenal," jelasnya, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Inilah Penampakan Honda CBR1000RR-R Fireblade, Motor Rp 1,1 Miliar yang Resmi Dijual di Indonesia

Sampai saat ini pihaknya masih mencari tahu dari mana ia membeli oli tersebut.

Nah, pelaku memasukkan oli-oli itu ke dalam wadah oli-oli terkenal.

Ada 3 merk yang dipalsukan, yakni Federal Oil, Yamalube, serta Pertamina Enduro.

Menurutnya, oli palsu tersebut dijual ke bengkel-bengkel dan konsumen.

Ia menegaskan bahwa pelaku telah terbukti memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar.

"Untuk itu, pelaku dijerat Pasal 100 ayat 1 UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis atau Pasal 02 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved