Pilkada Solo 2020
Masa Tenang Pilkada Solo 2020, Gibran Pilih Gelar Pengajian, Tak Ajak Sang Putra Jan Ethes Dolan
Selama masa tersebut, Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memilih istirahat. Ditambah lagi, Gibran juga tidak bisa mengajak kedua anaknya Jan
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
" Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.
"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," tulis Bawaslu.
Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut:
- Pasal 51 ayat 2:
" Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
- Ayat 3:
"Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun".
- Pasal 54 ayat 4:
"Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon".
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.
Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.
- Pasal 34 ayat 1:
"Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
- Pasal 47 A ayat 3:
"Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
- Pasal 47 ayat 6:
"Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula".
- Pasal 47 ayat 1a: