Pilkada Solo 2020
Masa Tenang Pilkada Solo 2020, Gibran Pilih Gelar Pengajian, Tak Ajak Sang Putra Jan Ethes Dolan
Selama masa tersebut, Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memilih istirahat. Ditambah lagi, Gibran juga tidak bisa mengajak kedua anaknya Jan
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
"Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".
- Pasal 50:
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang".
Fokus tugas pengawas
Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang.
Berikut selengkapnya:
Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh:
- Pasangan calon.
- Tim sukses pasangan calon.
- Aparatur pemerintah di lokasi Pilkada.
- Petugas KPPS.
Aktivitas pengawasan:
- Patroli pengawasan TPS.
- Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya.
- Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan.
- Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu.
- Panwascam menerima dan merekap laporan PKD/Pengawas TPS.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu.
Fokus tugas pengawas di tingkat desa/kelurahan:
- Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Politik uang.
- Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih.
- Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Fokus tugas pengawas di tingkat TPS:
- Larangan kampanye pada masa tenang.
- Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih.
- Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi.
Fokus tugas pengawas jelang hari H:
- Distribusi formulir pemberitahuan memilih.
- Pendirian TPS.
- Ketersediaan logistik pemungutan suara.
- Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih.
- Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19).
- Daftar pemilih.