Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Menjalankan Tugas Mensos, Bukan Luhut
Penunjukan Muhadjir tersebut terkait penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial sementara waktu.
Hal ini juga menjawab pertanyaan netizen di media sosial soal siapa pengganti sementara Mensos.
Sebelumnya, nama Luhut Binsar Panjaitan sempat trending topic di Twitter.
Baca juga: Laporan Dana Kampanye Pilkada Solo 2020 Gibran Beres, Bagyo Belum Laporan
Baca juga: Geger Korupsi Mensos Juliari Batubara, Ini Rekam Jejaknya: Aktif di PDI-P, Lulusan Luar Negeri
"Untuk sementara saya akan tunjuk menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).
Penunjukan Muhadjir tersebut terkait penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos).
Untuk diketahui Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kemenko PMK yang dipimpin Muhadjir.
Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dalam kasus yang menjerat Mensos tersebut.
Jokowi mempercayakan kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Ia percaya bahwa KPK akan bekerja secara profesional dan transparan.
"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional," kata Presiden.
Presiden menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi pelaku korupsi.
Sudah sejak awal ia mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menjauhi praktik korupsi.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden.
Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.