Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Semarak Pilkada Solo, Tukang Becak Rela Keliling Ngarsopuro: Bawa Tulisan Ojo Lali 9 Desember

Dua orang tukang becak bernama Sarno dan Eko beraksi di kawasan Ngarsopuro, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (5/12/2020).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
istimewa
Dua orang tukang becak bernama Sarno dan Eko beraksi di kawasan Ngarsopuro, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (5/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua orang tukang becak bernama Sarno dan Eko beraksi di kawasan Ngarsopuro, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (5/12/2020).

Mereka mengayuh keliling becak merah di kawasan tersebut dengan membawa spanduk bertulisan 'Pilkada Serentak 2020, Ojo lali 9 Desember'. 

Penggagas aksi, Mayor Haristanto mengungkapkan pemilihan tukang becak dalam aksi tersebut bukan tanpa sebab. 

Baca juga: SBY Pulang ke Kampung Halaman, Tengok Hadiah untuk Mendiang Ani Yudhoyono dan Kenang Masa Lalu

Baca juga: Geger Korupsi Mensos Juliari Batubara, Ini Rekam Jejaknya: Aktif di PDI-P, Lulusan Luar Negeri

"Kita ingin menumbuhkan kesadaran berdemokrasi untuk tidak golput," ungkap Mayor kepada TribunSolo.com.

"Sisi lain untuk mengangkat pamor moda transportasi yang kini makin tergerus zaman," tambahnya. 

Apalagi pandemi Covid-19 menjadi satu faktor yang dinilai Mayor berpotensi mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Solo 2020.

"Bisa jadi, lebih-lebih saat ini ada pandemi seperti ini," ucap Mayor. 

Mayor mengatakan, aksi yang dilakukan dua tukang becak tersebut bertujuan untuk menekan angka golput di Pilkada Solo 2020.

"Tujuan aksi ini ingin supaya angka Golput menurun," kata dia. 

"Yang penting Ojo lali 9 Desember," tandasnya.

Masuk Masa Tenang

Tahapan Pilkada Solo 2020 akan memasuki masa tenang per 6 Desember 2020.

Selama masa tersebut, Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memilih istirahat.

"Istirahat dulu. Kalau mau refreshing, refreshing kemana. Tidak refreshing," kata Gibran, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Begini Kampanye Hari Terkahir yang Dilakukan Gibran, Safari ke Tokoh-tokoh di Solo

Baca juga: Gibran Kunjungi Tokoh NU Solo, Dapat Oleh-oleh, Ini Maknanya

Baca juga: Gibran Teguh Yakin Raih Suara 92 Persen di Pilkada Solo 2020, Pengamat: Jangan Jumawa

Baca juga: Penilaian Pengamat UNS Solo, Kala Gibran Ingin Hadirkan Gamelan dan Bagyo Hidupkan Ketoprak

Ditambah lagi, Gibran juga tidak bisa mengajak kedua anaknya Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah berpergian.

Itu lantaran masih terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19, termasuk di Kota Solo.

Selain itu, regulasi yang tidak memperbolehkan anak di bawah 15 tahun untuk berada di kawasan yang berpotensi kerumunan massa menjadi pertimbangan lain.

"Anak kecil tidak boleh dolan. Di rumah saja, istirahat sama ngaji," tutur Gibran.

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi ajak Jan Ethes bermain di Transmart Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (28/12/2019).
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi ajak Jan Ethes bermain di Transmart Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO)

Gibran mengungkapkan selama masa tenang, dirinya akan memperbanyak kegiatan pengajian dan istighosah.

Kegiatan tersebut akan dilakukan rutin hingga massa pemungutan suara Pilkada Solo 2020 di posko Manahan, Kelurahan Banjarsari.

"Itu ada setiap hari, sore dan malam ada. Itu dilakukan sampai nanti pencoblosan," ungkapnya.

Aturan masa tenang

Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini.

Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon.

Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

" Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.

"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," tulis Bawaslu.

Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut:

1. PKPU Nomor 4 Tahun 2017

  • Pasal 51 ayat 2:

" Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".

  • Ayat 3:

"Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun".

  • Pasal 54 ayat 4:

"Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon".

2. PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.

Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.

3. PKPU Nomor 11 Tahun 2020

  • Pasal 34 ayat 1:

"Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".

  • Pasal 47 A ayat 3:

"Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".

  • Pasal 47 ayat 6:

"Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula".

  • Pasal 47 ayat 1a:

"Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".

  • Pasal 50:

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang".

Fokus tugas pengawas

Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang.

Berikut selengkapnya:

Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh:

  • Pasangan calon.
  • Tim sukses pasangan calon.
  • Aparatur pemerintah di lokasi Pilkada.
  • Petugas KPPS.

Aktivitas pengawasan:

  • Patroli pengawasan TPS.
  • Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya.
  • Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan.
  • Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu.
  • Panwascam menerima dan merekap laporan PKD/Pengawas TPS.
  • Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu.

Fokus tugas pengawas di tingkat desa/kelurahan:

  • Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Politik uang.
  • Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih.
  • Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Fokus tugas pengawas di tingkat TPS:

  • Larangan kampanye pada masa tenang.
  • Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih.
  • Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi.

Fokus tugas pengawas jelang hari H:

  • Distribusi formulir pemberitahuan memilih.
  • Pendirian TPS.
  • Ketersediaan logistik pemungutan suara.
  • Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih.
  • Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19).
  • Daftar pemilih.
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved