Seorang Demonstran Aksi Penggerudukan Rumah Mahfud MD Jadi Tersangka, Polisi : Dia Berteriak Bunuh
Akibat kejadian ini seorang peserta demonstrasi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan menjadi tersangka.
TRIBUNSOLO.COM - Buntut dari ratusan orang yang menggeruduk rumah Ibunda Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhumkam) Mahfud MD di Pamekasan menguak fakta baru.
Akibat kejadian ini seorang peserta demonstrasi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan menjadi tersangka.
Baca juga: Update Penggerudukan Rumah Ibu Mahfud MD Selain Peserta Diperiksa Polisi, Korlap Ogah Tanggung Jawab
Pria tersebut berinisial AD alias MT (31), warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Ia kini dijerat pasal berlapis.
Teriak "bunuh..bunuh"

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkap bahwa AD mengatakan kata-kata ancaman.
Dia meneriakan kata 'bunuh'.
Padahal di rumah Mahfud MD dihuni ibundanya yang berusia 90 tahun.
Bahkan menurut keterangan saksi, ibunda Mahfud MD mengalami trauma.
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman beradasarkan sejumlah bukti dan saksi.
Polisi menyita sejumlah barang, yakni pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Khadijah Ibu Mahfud MD Ketakutan Saat Rumah Digeruduk Massa, Ada Teriakan Rumah akan Dibakar
Polisi dalami keterlibatan FPI
