Berita Sragen Terbaru
Kasus Cerai di Sragen Turun Dibandingkan Tahun Lalu: 2019 Ada 2.450 Kasus, 2020 Tembus 1.911 Kasus
Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits mengungkapkan, jumlah kasus cerai pada 2019 ada 2.450 kasus.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri
Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Meterai
* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
Cara mengurus surat perceraian sendiri
Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.
Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.
Membuat surat gugatan, dalam surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan juga harus bisa diterima pengadilan misalnya ada penganiayaan.
Menyiapkan biaya perceraian seperti biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.(Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari kedua pihakyang bercerai)