Pilkada Sukoharjo 2020
Pakai Crane, Petugas Copoti 2.161 Baliho EA & Joswi, Padahal Sudah Diimbau Tapi Tak Dicopot Sendiri
Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, selama masa tenang ini, tak boleh ada APK yang terpasang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Penyelenggara pemilu memberikan waktu selama tiga hari, agar tim dari paslon mencopot APK mereka.
Untuk posko, masih diperbolehkan saat massa tenang nanti, namun APK yang ada di Posko harus dibersihakan.
"Di hari tenang nanti ada hari terakhir penyampaian laporan akhir dana kampanye. Jika sampai tanggal 6 belum dilaporkan, bisa diberhentikan dari pemilu," ucapnya.
Patroli Malam
Selain melakukan pembersihan APK, tim gabungan juga melakukan patroli malam.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan jelang Pilkada Sukoharjo 2020.
"Patroli malam ini kita lakukan untuk mencegah adanya money politik, kampanye, dan intimidasi yang mengganggu demokrasi," jelasnya.
Selain dilakukan Bawaslu, patroli ini juga dilakukan Panwascam dan Pengawas Desa di wilayah masing-masing.
Bambang menambahkan, selain pengawasan pelanggaran Pilkada, patroli malam ini juga untuk pengawasan logistik Pilkada Sukoharjo 2020.
"Saat ini logistik sudah disalurkan ke PPK, kita juga mengawasi bagaimana keamanannya, penyimpanannya, dan distribusinya," tandasnya. (*)