Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemkot Solo Perbarui Surat Edaran Wali Kota : Ada Beberapa Poin Perubahan, Termasuk untuk Pemudik?

Pemkot Solo memperpanjang Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penerapan dan penegakan hukum protokol Covid-19.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
ILUSTRASI : Pemudik yang tengah dikarantina di Grha Wisata tengah menunggu mobil untuk dipindah di Dalem Joyokusuman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jumat (29/5/2020). 

"Nanti lah, mudah-mudahan minggu depan," tandasnya.

Menyiapkan Solo Technopark

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan Solo Technopark sebagai lokasi karantina bagi para pemudik yang tiba di Kota Solo.

Ada beberapa kriteria pemudik yang bisa menjalani karantina di lokasi tersebut.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan para pendatang, baik yang hendak jagong maupun menghadiri kunjungan kerja dimungkinkan tak menjalani karantina.

"Natal mau jagong, tugas itu ndak ada persoalan," aku dia.

 “Kalau mau jagong, nikahan boleh sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.

Baca juga: Beredar Pesan Karantina Pemudik di Solo Technopark Batal, Wali Kota Fx Rudy Membantah : Tetap Jalan

Baca juga: Mudik ke Solo Bawa Surat Uji Swab? Tak Berlaku! : Tetap Karantina Mandiri di Benteng Vastenburg

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal merampungkan pijakan hukum yang mengatur pemudik untuk menjalani karantina.

"Sosialisasi h-7 tanggal 18. Nanti bagi pemudik ada petugas disana (di stasiun, terminal)," pungkasnya.

Rudy menilai, tingginya angka covid-19 di Kota Solo selama sebulan terakhir mau tidak mau harus disikapi dengan tegas.

Yakni dengan membuat berbagai macam pengetatan yang diharapkan menekan angka persebaran covid-19.

"Jangan dianggep saya merugikan hotel, saya harus menciptakan situasi aman di Solo," tambahnya. 

Beredar Pesan Berantai

Pesan berantai berisi pembatalan Solo Technopark menjadi lokasi karantina pemudik beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Dalam pesan tersebut, pembatalan dilakukan lantaran penggunaan Solo Technopark sebagai lokasi karantina belum ada landasan hukumnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved