Satu Keluarga Tewas di Baki
Babak Baru : Sidang Pembantaian 4 Nyawa di Baki Sukoharjo, Keluarga Tetap Ngotot Pelaku Dihukum Mati
Dalam sidang secara online tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di PN Sukoharjo, JPU di Kejari, dan di Polres.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dia mengatakan, JPU ingin melihat lokasi jenazah berada di mana saat ditemukan.
"Tadi juga bertanya letak ruang tamu, dapur, kamar, dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait persidangan sendiri, Aditya mengatakan akan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Sebab, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo (41).
"Masih ada hasil dari labfor yang akan dilampirkan, untuk memperkuat tuntutan." ucap dia.
"Kami memberikan waktu kepada penyidik, untuk bisa memaksimalkan waktu, agar berkas perkaranya lengkap," tandasnya.
Seusai Ditusuk Sempat 'Ya Allah'
Istri korban Suranto (43), Sri Handayani (36) sempat berteriak 'Ya Allah' dan memegangi dadanya saat ditusuk bagian ulu hati oleh pelaku Henry Taryatmo (41).
Sri menjadi orang pertama yang dibunuh sosok Henry di rumahnya Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB.
Teriakan malam itu, tentu membuat sekeluarga Suranto menjadi panik, karena pelaku Henry membabi buta.
Tragedi itu bermula saat Sri membukakan pintu malam arena tersangka mengatakan ingin mengembalikan mobil dan memberikan setoran.
Namun, saat hendak pamit, tersangka yang bermaksud menggunakan ojek online itu tidak mendapatkan kendaraan.
• Dramatis Pembunuhan di Baki Sukoharjo, Anak Merintih Lihat Bapak & Ibu Tewas,Tapi Ikut Dihabisi Juga
• Reka Ulang Tragedi Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo : Istri Korban Dibunuh Pertama 3 Tusukan
"Mulihmu piye, arep numpak opo (pulangmu gimana, mau naik apa?)," tanya korban Sri Handayani yang membukakan pintu untuk pelaku saat malam kejadian dalam reka ulang yang diungkapkan tersangka di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).
"Ngojek ae, tapi durung nyantol (ngojek aja, tapi belum nyangkut)," jawab tersangka.
Lantaran masih menunggu ojek online, Sri Handayani mempersilahkan tersangka menunggu di ruang tamu rumahnya.