Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ayah Tiri Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Anak Tirinya, Ancam Bunuh Ibunya Jika Tolak Ajakan Pelaku

Ayah Tiri Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Anak Tirinya, Ancam Bunuh Ibunya Jika Tolak Ajakan Pelaku

Tribun Kaltim
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang Bapak diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya.

Diduga pria ini melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku telah melakukan perbuatannya sejak 14 Oktober 2020 di rumahnya.

Bahkan pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika korban menolak mengikuti hawa nafsu pelaku.

Akibat perbuatannya ini, pria 31 tahun yang tinggal di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang itu diamankan anggota Unit PPA Polrestabes Palembang, Selasa (15/12/2020) malam.

Baca juga: Diancam Sebar Video Asusila, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pemuda di Tulangbawang

Ia diamankan anggota yang mengenakan baju preman ketika sedang berada di rumahnya.

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, tersangka tak dapat berkutik lagi dan hanya bisa mengakui perbuatannya.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu dilakukan pada 14 Oktober 2020 di rumahnya.

Korban yang sedang tertidur didatangi tersangka yang langsung melakukan perbuatan asusila.

Korban sempat melawan, tetapi kalah tenaga.

Selanjutnya, perbuatan asusila kembali dilakukan tersangka saat ibu korban ke pasar untuk membeli buah di tanggal 14 Oktober 2020.

Baca juga: Salah Pencet, Oknum Guru SD di Bali Malah Keliru Kirim Video Asusila ke Grup WhatsApp Wali Murid

Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika korban menolak mengikuti hawa nafsu tersangka.

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui ibu korban dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.

"Benar, tersangka kita tangkap lantaran sudah berbuat asusila terhadap anak tiri sendiri.

Dari laporan itu, petugas PPA langung menangkap tersangka sedang berada di rumah," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana,  Rabu (16/12/2020). 

Baca juga: Ribuan Video Aplikasi Zoom Bocor di Internet, dari Asusila hingga Rapat Bisnis Ikut Terungkap

Lanjut Anom, atas ulahnya tersangka diancam perkara Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

Tersangka mengatakan ia khilaf melakukan aksi bejat itu.

"Saya khilaf pak melihat anak saya sedang tidur, jadi saya lakukan," kata tersangka.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kalau Tidak Mau Ibu Kamu Saya Bunuh, Cewek di Sukarami Palembang 2x Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved