Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temukan Dompet Penumpang di Mobil, Sopir Travel Kuras ATM Rp 11 Juta: Masukan PIN Tanggal Lahir

Seorang pria berinisial D di Padang, Sumatera Barat kuras rekening korban hingga Rp 11 juta. Kejadian ini bermula saat pelaku yang bekerja sopir ini

Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOMPAS.com
Ilustrasi mesin ATM 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria berinisial D di Padang, Sumatera Barat kuras rekening korban hingga Rp 11 juta.

Kejadian ini bermula saat pelaku yang bekerja sopir ini menemukan sebuah dompet yang tertinggal di mobil travelnya.

Bahkan pelaku sempat mencoba-coba memasukkan PIN ATM hingga menemukan angka yang tepat.

Dompet penumpang tertinggal, ada kartu ATM dan KTP

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Rico Fernanda menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 26 November 2020. 

Mulanya, pelaku D sedang membersihkan mobil travelnya setelah digunakan oleh penumpang.

Baca juga: Menang Mutlak, Gibran Hajar Sang Rival Bajo di Pilkada Solo 2020, Raup 225.451 Suara

Baca juga: Harga HP Nokia 5.4 Terbaru Desember 2020: Dijual Rp 3,2 Juta dan Ini Spesifikasinya

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Salshabilla Adriani di Kemang: Mobil Sempat Oleng Lalu Tabrak 2 Mobil

D lalu melihat sebuah dompet penumpang yang tertinggal di mobil travel miliknya.

Selain uang sebesar Rp 290.000, dompet tersebut juga berisi kartu ATM serta kartu identitas lainnya seperti KTP.

Niat jahat pun terbersit di benak D.

Masukkan tanggal lahir

Rico menjelaskan, D kemudian mengambil kartu ATM dan KTP dari dalam dompet.

Ia pun berusaha membobol ATM dengan cara memasukkan angka dari identitas pribadi penumpangnya.

Dari KTP tersebut, tertera tanggal lahir pemilik kartu.

"Kemudian pelaku mencoba-coba salah satu kartu ATM dengan memasukkan PIN dengan menggunakan tanggal lahir yang terdapat di KTP dan ternyata cocok," kata dia.

Kuras rekening korban hingga Rp 11 juta

Setelah mengetahui PIN ATM, D mengecek saldo rekening tersebut. 

Ia lalu menguras rekening korban sebesar Rp 11 juta dalam enam kali penarikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved