Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja mengumumkan kebijakan baru menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). KA Prameks

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUN JOGJA/Rento Ari Nugroho
KA Prambanan Ekspress memasuki stasiun Klaten. 

Dikutip dari TribunJogja.com Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Sri Sultan : Mau Ndak Mau Harus Dilaksanakan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan kebijakan baru bagi wisatawan ataupun pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah DIY.

Seluruh wisatawan maupun pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib menyertakan keterangan non reaktif Rapid Test Antigen.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (18/12/2020).

"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta, hari ini.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto)

Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.

Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta.

Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.

Sri Sultan HB X menambahkan, tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.

Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.

"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved