Gibran Terseret Isu Tas Bansos
Pandangan Pengamat Soal Kenapa PT Sritex Tak Sebut Nilai Proyek Tas Bansos yang Seret Nama Gibran
Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memunculkan berbagai isu baru.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memunculkan berbagai isu baru.
Isu Korupsi Bansos ini juga turut menyeret nama Gibran Rakabuming Raka.
Putra Presiden dikabarkan merekomendasikan proyek tas tersebut pada PT Sritex.
Baca juga: Suara Gibran Putra Jokowi Bergetar dan Meninggi, saat Bantah Isu Tas Bansos yang Menyasar Dirinya
Baca juga: Dana Kampanyenya Dituduh dari Korupsi Bansos, Gibran Tegaskan : Saya Tidak Pernah Menerima Apapun
Sementara itu, PT Sritex terkait kabar yang beredar disebut menerima proyek pembuatan tas bantuan sosial dari Kemensos tersebut.
Saat dikonfirmasi, PT Sritex membenarkan adanya orderan tas tersebut, namun tidak bisa menyebutkan berapa nominal yang harus dibayarkan Kemensos dari orderan tas tersebut.
Padahal proyek tersebut berasal dari anggaran negara untuk kepentingan masyarakat banyak.
Pengamat Hukum UNS Agus Riwanto mengatakan, ada tiga hal mengenai undang-undang informasi publik, yaitu informasi serta merta, informasi yang didapat dengan izin, dan informasi rahasia.
"Itu masuk informasi yang didapat dengan izin kelembagaan, tapi bila tender masih dalam proses dan belum final belum bisa untuk informasi umum," kata dia, Senin (21/12/2020).
"Tapi itu bisa diminta bukan kepada perusahaan, tapi kepada penyelenggara yaitu Kemensos," imbuhnya.
Dia mengatakan, PT Sritex selaku penerima tender akan tidak nyaman jika nominal proyek pembuatan tas itu keluar dari pihaknya.
Ditambah, bantuan paket sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tengah dalam pusaran kasus korupsi.
"Ini juga harus dilihat, tendernya sudah selesai apa belum. Kalau belum, itu masih belum untuk informasi publik, karena masih ada proses penyelidikan," tandasnya.
Tanggapan Sritex
Perusahaan garmen asal Solo, Sritex, membenarkan bila pihaknya menerima orderan dari Kemensos untuk pengadaan tas bingkisan Bansos.
Hal itu disampaikan oleh Corporate Communication Head Sritex, Joy Citradewi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Heboh Orderan Tas Bansos Proyek Juliari Batubara, Sritex : Tak Ada Komunikasi dengan Gibran
"Betul kami salah satu supplier untuk tas bansos dari Kemensos," tulis Joy, lewat pesan WhatsApp kepada TribunSolo.com.
Menurut Joy, berdasar informasi yang dia terima, orderan itu datang langsung dari Kemensos RI.

Tapi, Joy mengaku pihaknya tak tahu, apakah utusan dari Kemensos itu memesan ke Sritex berdasarkan rekomendasi dari pihak lain.
"Info dari marketing kami, di-approach oleh Kemensos. Apakah approach tersebut atas rekomendasi orang lain, kami tidak tahu," kata Joy.
Menurut Joy, saat itu pihak Kemensos memesan tas, dengan menyebutkan bila pemesanan dilakukan dalam kondisi urgent alias mendesak.
Menariknya, Joy menyatakan, pihak Sritex tidak bisa memberitahu soal nilai orderan goodie bag atau tas Bansos itu.
Masalahnya, dalam kontrak dengan perwakilan Kemensos, ada perjanjian bila nilai proyek ini bersifat rahasia.
"Untuk jumlah dan harga kami tidak bisa disclose (umumkan), karena di kontrak ada confidentiality clause (klausul rahasia),"
"Kami tidak boleh share ke non binding party," terang Joy.
Joy mengatakan, pihak Sritex meyakini bila pesanan ini sudah melalui mekanisme yang benar.
Sebelumnya, media Tempo memberitakan Juliari Batubara memesan tas Bansos itu ke Sritex atas rekomendasi sang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Pemberitaan ini pun ramai di Twitter, termasuk dibahas oleh sejumlah tokoh politik, di antaranya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dan politisi PKS, Mardani Ali Sera.
TribunSolo.com sudah mengontak Gibran Rakabuming mengenai pemberitaan ini, tapi tidak mendapat jawaban.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
KPK sudah mengendus kasus ini sejak Juli 2020.
“Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak bulan Juli,” kata Wakil KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).
Nawawi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu sejak penyelidikan.
“Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan,” ucap dia.

Sebelum melakukan penindakan, KPK pun mengaku sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Nawawi menilai, semua kementerian/lembaga serta pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, kata dia, pimpinan KPK juga sempat menemui Juliari dan jajarannya dalam rangka menjalankan tugas monitoring.
“Karena ketika kami mendapatkan banyak informasi bahwa ada banyak barangkali model-model kerja yang berpotensi terjadinya bentuk penyimpangan, kami datangi (Juliari dan jajarannya),” ucap dia.
“Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19. (*)