Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tahun Baru 2021 di Sukoharjo: Tempat Hiburan - Mall Tutup Jam 9 Malam, Nekat Ada Sanksi Pidana

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal menerapkan jam malam untuk rumah makan, tempat hiburan, dan mall saat malam tahun baru.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Pesta kembang api di The Park Mall Solo Baru menandai pergantian Tahun Baru 2020. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: 18 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 dalam Berbagai Bahasa, Lengkap dari Negara Afrika hingga Asia

"Kegiatan yang berkait dengan berkumpul PHRI sudah sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun," katanya Senin (21/12/2020).

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, tim Covid-19 tetap akan melakukan patroli pencegahan. 

Sejumlah titik strategis akan menjadi fokus pemantauan kegiatan pada malam tahun baru, seperti di Sukoharjo Kota, Solo Baru, dan Kartasura. 

"Kita akan gelar operasi Yustisi. Jika ditemukan adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, kita akan bubarkan," jelasnya. 

"Jika peringatan pembubaran tidak diindahkan, maka kita bisa berikan tindakan represif berupa sanksi pidana," imbuhnya. 

Hal ini dilakukan karena pada malam pergantian tahun baru, Kabupaten Sukoharjo masih terjadi pandemi Covid-19 dengan angka kasus yang terus meningkat. 

Kapolres menambahkan, pihaknya juga tidak memberikan izin kegiatan saat malam tahun baru mendatang. 

"Selama ini tidak ada yang mengajukan izin kegiatan, karena semua sudah sepakat," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved