Berita Klaten Terbaru
Masa Pandemi Covid-19, 1.482 Wanita Klaten Bakal Jadi Janda, Ada Karena Poligami & Kawin Paksa
Ribuan pasangan suami - istri (pasutri) mengajukan perceraian, baik gugat maupun talak ke Pengadilan Agama Klaten selama tahun 2020.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ribuan pasangan suami - istri (pasutri) mengajukan perceraian, baik gugat maupun talak ke Pengadilan Agama Klaten selama tahun 2020.
Pengadilan Agama Klaten mencatat pengajuan perceraian tersebut dikarenakan beberapa faktor.
Keinginan berpoligami dan kawin paksa menjadi beberapa faktor yang melandasi pengajuan perceraian pasutri di Kabupaten Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, setidaknya dalam setahun ada 1.482 kasus penceraian di Kabupaten Klaten.
Baca juga: Ribuan Wanita Klaten Bakal Jadi Janda, Terbanyak Gegara Pertengkaran Terus Menerus, Selama Pandemi
Baca juga: Ravi Bhatia Blak-blakan Ungkap Alasan Cerai dari Yulida, Akui Dulu Buru-buru Menikah karena Insiden
Sebanyak 402 dari 1.482 kasus merupakan cerai talak, sementara 1.080 kasus sisanya merupakan cerai gugat.
Dari 1.482 kasus perceraian, ada 3 kasus pasutri bercerai karena alasan poligami.
Kasus - kasus tersebut muncul pada bulan Januari 2020 dan April 2020.
Sementara, pasutri yang bercerai karena kawin paksa hanya ada 2 kasus.
Kasus tersebut muncul di bulan Februari 2020 dan Maret 2020.
Sedangkan penyebab penceraian di Klaten terbanyak pada faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 775 kasus.
Gegera Pertengkaran
Sebelumnya, sebanyak 1.482 pasangan suami istri (pasutri) mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Klaten selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan dari ribuan itu, faktor penyebab terjadinya penceraian yaitu masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Ribuan itu kalkulasi sejak awal Januari hingga menjelang akhir tahun ini.